ENEWS, BONE •• Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Bone kembali menyuarakan desakan tegas kepada Pemerintah Daerah agar menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Modern dan Pasar Rakyat.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung di Kantor DPMPTSP Bone pada 3 Desember 2025.
Tuntutan ini muncul buntut maraknya retail modern yang tumbuh tanpa kendali dan diduga melanggar ketentuan zonasi yang tertuang dalam Perda.
Pasal 13 Ayat 1 Poin d yakni jarak toko modern dengan pasar tradisional minimal 100 meter.
Selanjutnya Poin e yakni jarak minimarket waralaba dengan sesama minimarket waralaba minimal 50 meter.
Namun kenyataannya, kondisi di lapangan jauh dari aturan itu.
Ketua PC SAPMA PP Bone, Taufiqurrahman SE MM menegaskan bahwa penumpukan retail modern sudah lama menjadi masalah serius.
“Kami sudah suarakan ini sejak 2023. Sebaran retail modern di Bone semakin tidak terkendali dan merugikan pelaku usaha kecil. Kami kembali mendorong Pemda agar tegas menegakkan Perda ini,” ujarnya.
Temuan Lapangan Sapma PP Bone menemukan sejumlah titik yang melanggar zonasi, salah satunya di Desa Lappo Ase, Kecamatan Awangpone, di mana Alfamart dan Indomaret berdiri saling berhadapan.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Perda dan menciptakan ketimpangan persaingan usaha.
“Pemerintah daerah belum melakukan pengawasan konkret. Alasannya, Peraturan Bupati sebagai aturan teknis belum rampung. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Taufiqurrahman.
Sementara, Pemda Bine mengakui bahwa pengawasan belum berjalan. Dalam pertemuan, perwakilan Dinas Perdagangan menyampaikan bahwa pengawasan dan penegakan Perda memang belum berjalan lantaran Perbup teknis pengawasan belum selesai disusun.
Dampaknya, Pemda tidak memiliki dasar operasional untuk melakukan tindakan langsung di lapangan.
Menanggapi hal itu, Sapma PP Bone memastikan akan terus mengawal implementasi Perda agar iklim persaingan usaha di Bone lebih sehat, teratur, dan tidak mematikan pedagang kecil.
Kegiatan penyampaian aspirasi ini turut dihadiri Plt. Kadis Perdagangan Bone, Kabag Hukum Pemda Bone, Kabid Tata Ruang BMCKTR Bone, Kasatpol PP Bone, dan pihak DPMPTSP. (Red)






