ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menggelar Press Release di kantor BNNK Bone, Jalan Stadion Lapatau, Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (28/12/2021).
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone AKBP. Ismail Husain , S.H., M.H. menerangkan, dalam hal rehabilitasi BNN berupaya melakukan pencegahan dan pemulihan bagi para pecandu dan penyalahguna dari ketergantungan terhadap Narkotika.
Tercatat selama tahun 2021 ini BNN Kabupaten Bone telah memberikan layanan rehabilitasi sebanyak 60 klien, 30 klien yang menjadi target kinerja klinik Pratama BNNK Bone.
“60 orang direkomendasikan mengikuti rawat jalan, dan 3 orang dirujuk ke Balai Rehab Baddoka, serta 26 orang dirujuk mengikuti terapi kejiwaan,” terang Ismail Husain.
Ismail Husain melanjutkan, dalam Bidang Pemberantasan, BNNK Bone telah mengamankan 11 orang tersangka.
“8 orang menjalani rehabilitasi, 3 lainnya dilanjutkan proses hukum,” lanjut Ismail Husain.
Sedangkan untuk barang bukti yang telah disita adalah 1,493 gram shabu, 1,3668 gram ganja sintesis ditemukan New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di Kabupaten Bone mengandung 4-Fluoro-MDMB-Butinaca yang merupakan golongan Syintethic Cannabinoid.
Ismail Husain berharap kita semua mampu bersinergi dan bersatu padu menyatakan #WAR ON DRUGS# (Perang Terhadap Narkoba) menuju Bone BERSINAR (Bersih dari Narkoba).
Abdul Muhaimin