Rapat Sepi, DPR Sahkan RKUHAP

Kantor DPR RI. (Dok. ENews)

ENEWS, JAKARTA •• DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang 2025–2026, Selasa (18/11/2025).

Ketua DPR RI Puan Maharani membuka pengesahan dengan mempersilakan Ketua Komisi III, Habiburokhman, membacakan laporan hasil pembahasan. Usai pemaparan, Puan langsung meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan.

Puan menegaskan bahwa substansi perubahan dalam RKUHAP telah dijelaskan komprehensif oleh Komisi III dan menepis berbagai informasi menyesatkan yang beredar selama proses pembahasan.

Namun, pengesahan ini diwarnai kritik publik karena minimnya kehadiran fisik anggota dewan.

Rapat hanya dihadiri 242 anggota secara langsung, ditambah 100 anggota secara daring, dari total 579 anggota DPR.

Ketegangan juga muncul ketika Fraksi PKS melakukan walk-out sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam draf RKUHAP.

Pengesahan pada tingkat dua ini dilakukan setelah delapan fraksi di Panja Komisi III sebelumnya menyetujui draf final pada Kamis (13/11/2025).

(Abdul Gafur)





Tinggalkan Balasan