ENEWSINDONESIA.COM – “Saya nyatakan dicabut,” begitu akhir kalimat Presiden RI Joko Widodo dalam siaran You Tube Sekretariat Presiden beberapa saat yang lalu.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.
Perpres ini telah memancing banyak penolakan dikalangan masyarakat. Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusan ini diambilnya setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya,
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi dalam siaran You Tube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.(*)