ENEWS, BERAU ••》Satresnarkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Satu pelaku berinisial SS alias WWN (30) diamankan.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Senin (16/3/2026) di Jalan Ahmad Yani, poros Kalimantan Timur–Kalimantan Utara saat membawa sabu menggunakan mobil.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus sabu masing-masing seberat 1 kilogram yang disembunyikan di dalam pintu kanan dan kiri bagian belakang kendaraan.
“Barang bukti disembunyikan di dalam pintu kendaraan, tepatnya di sisi kanan dan kiri bagian belakang,” ujar Kapolres saat rilis, Selasa (17/3/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku mengambil mobil berisi sabu di Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dengan tujuan pengiriman ke Samarinda.
Polisi menyebut pelaku telah tiga kali melakukan pengiriman, dengan salah satunya membawa sekitar 3 kilogram sabu ke Makassar pada November 2025.
Selain itu, polisi juga telah mengantongi identitas terduga bandar berinisial MAN yang memerintahkan pelaku.
“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan terancam hukuman maksimal pidana mati,” tegas Kapolres.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.






