Bone  

Polisi: Sepeda Motor Listrik Tak Ada Penilangan tapi Imbauan Keselamatan, Ini Kata Jasaraharja

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Saat ini sepeda listrik tengah diganduringi oleh masyarakat indonesia dari berbagai kalangan, termasuk anak kecil. Hal itu dikarenakan kendaraan ini cara penggunaanya yang cukup sederhana dan mudah.

Meski begitu, banyak dari mereka yang masih tidak paham dengan aturan lalu lintas mengenai kendaraan ini. Oleh karenanya, Satlantas Polres Bone melakukan sosialisasi di lapangan terkait aturan pengguna.



Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tim dari Polisi Lalu Lintas Polres Bone aktif mensosialisasikan penggunaan sepeda listrik ini agar tidak digunakan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Andika menegaskan bahwa dalam Permenhub, penggunaan sepeda listrik di jalan raya itu tidak boleh.

Meski begitu, kata dia, untuk menilang penggunanya, pihaknya tidak ada wewenang.

“Bagaimana caranya mau ditilang? Apa yang mau ditulis dalam surat tilang? Nopolnya saja tidak ada,” tuturnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/9/2022).

Tapi, lanjut Andika, pihak kami terus mengimbau agar tidak digunakan di jalan raya demi keselamatan.

“Kalau yang kecelakaan motor yang sudah terdaftar, kan ada subsidi silang, tapi kalau sepeda listrik ini kalau kecelakaan yang tanggung siapa? Nanti ujung-ujungnya ke kita juga mengadunya. Jadi dari segi keselamatan, belum layaklah,” tutur Kasat Lantas.

Sementara, kepala Jasaraharja Kabupaten Bone, Ardiansyah menyampaikan bahwa Jasaraharja itu diberikan tugas oleh negara terkait asuransi sebagaimana dalam UU 33 dan 34.

“Berbicara sepeda listrik, kita kembali ke aturan awalnya, aturan asuransi. Asuransi itu bercerita No Premi No Klaim, artinya kalau belum membayar STNK atau belum melakukan registrasi di Samsat, berarti kami anggap bukan kendaraan yang mempunyai premi dan tidak bisa memberikan jaminan kepada pengendara yang dicelakai/kecelakaan,” imbuh Ardiansyah.

Dia menambahkan, kendaraan yang tidak terregistrasi dan sepeda motor listrik itu tidak mungkin terregistrasi berdasarkan Permenhub, jelas tidak bisa ditanggung Jasaraharja.

“Kalau memang ingin memakai yang listrik-listrikan, pakai yang memang bisa terregistrasi di Samsat,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan