ENEWS, BANTAENG ••》Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi beruntun di dua lokasi berbeda, Rabu (14/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang wiraswasta berinisial AP alias Rispang (39) di tempat usaha pembuatan kunci duplikat miliknya di Jalan Ratulangi sekitar pukul 12.30 Wita.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu di saku celana pelaku,” kata AKP Hendra Firdaus dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Rispang mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F alias TK. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan metode pembayaran digital berupa top up saldo DANA sebesar Rp350.000.
Barang kemudian diambil di kawasan Perumahan Asrama Polisi (Askol) Bantaeng.
Berbekal keterangan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat dan kembali melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang.
Polisi mengamankan terduga pelaku kedua berinisial IK alias Halik (46), yang diduga sebagai pengguna.
Di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti berupa satu batang pireks kaca berisi sisa sabu, dua sachet plastik bekas pakai, alat isap (bong), serta korek gas.
Barang bukti ditemukan di saku celana dan di dalam kamar pelaku.
Hasil pemeriksaan mengungkap keterkaitan antara kedua pelaku.
Halik mengaku memperoleh sabu melalui perantaraan Rispang. Ia menyerahkan uang sebesar Rp350.000 melalui transfer digital ke akun DANA milik Rispang serta tambahan Rp50.000 secara tunai sebagai biaya pemesanan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu terduga pemasok utama berinisial F alias TK.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.
Polres Bantaeng mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkotika.
(Ismail L)






