Polisi Kembali Ringkus Terduga Bandar Narkoba Asal Amali

Foto: Terduga bandar dan pemakai narkoba berlatar barang bukti sabu. (File Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Satres Narkoba Polres Bone, Polda Sulsel kembali menambah koleksi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, Satres Narkoba Polres Bone amankan dua orang di dua tempat yang berbeda.

Penangkapan pertama di Desa Manurungnge, Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone berinisial Y alias A sekira pukul 15.00 Wita pada Jumat 19 April 2024.



banner 728x250

Y merupakan warga Bone kelahiran Pappolo yang beralamat di Perumahan Bone Biru Permai, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu saset sabu ukuran keci di dalam sebuah pembungkus rokok di bawah sadel motor yang digunakan A,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf melalui keterangan resmi tertulisnya, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut Yusriadi memaparkan, saat dilakukan introgasi, pelaku A mengaku memperoleh sabu tersebut dari pelaku D yang beralamat di Dusun Laccokkong, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali.

“Di hari yang sama, kami meringkus D di rumahnya sekira pukul 17.00 Wita. Barang bukti yang diamankan dari pelaku D yaitu tiga saset (1 sedang dan 2 kecil). Pelaku D mengaku memperoleh sabu tersebut dari orang yang tak dikenal dari luar kabupaten,” ujar Yusridi.

Akibat perbuatan kedua pelaku, maka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kedua pelaku kami amankan di Mapolres Bone guna pengembangan lebih lanjut,” kata Yusriadi.