Jadi jelas, kata Ustaz Umar Makka, Islam dengan tegas telah melarang poliandri, jika hal tersebut tetap dilakukan maka itu sudah termasuk zina.
ENEWS BONE – Tragedi pembunuhan yang diduga dilakukan oleh suami ketiga terhadap suami kedua gegerkan warga Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Senin (21/8/2023) dini hari tadi sekira pukul 04.00 Wita.
Pasalnya, poliandri adalah sesuatu yang haram dalam ajaran agama Islam yang sebagian besar dianut oleh warga Kabupaten Bone.
Selain itu, poliandri juga tidak sesuai dengan adat budaya di Kabupaten Bone.
Salah satu tokoh agama di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Al Ust Dr Umar Makka Lc, MPdi menjelaskan, selain dalam Al Qur’an surah An-Nisa, juga dijelaskan oleh beberapa imam mazhab seperti Asy-Syafii.
“Wal muhshanaatu min al-nisaa` illa maa malakat aymaanukum (Annisa:24) menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat ,” kata Ustaz Umar Makka kepada Enewsindonesia.com.
Dikatakannya, pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka ( al-haraa`ir ), tetapi wanita yang bersuami ( dzawaatul azwaaj ) ( Al-Umm , Juz V/134).
Imam Syafi’i menyembunyikan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan:
“Wanita-wanita yang bersuami – baik wanita merdeka atau budak— diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan dibicarakan)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa …) (Imam Syafi’i, Ahkamul Qur`an , Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1985, Juz I/184).
Jadi jelas, kata Ustaz Umar Makka, Islam dengan tegas telah melarang poliandri, jika hal tersebut tetap dilakukan maka itu sudah termasuk zina.
Berikut arti dari Surah Annisa:24
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).
Sebelumnya diwartakan, Suriani (22) yang merupakan eks janda desa warga Dusun 5 Bekku, Desa Paccing, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan membuat heboh warga Bone.
Pasalnya, setelah menjanda, Suriani dinikahi oleh Abrar Sulfiandi dan mempunyai anak. Tak berselang lama Suriani pun menikahi Sainuddin juga secara siri dan menimbulkan konflik cinta segitiga berujung melayangnya nyawa Abrar.






