ENEWS, MAMUJU •• Tingginya angka penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas guna melindungi masyarakat, salah satunya dengan mengimbau warga untuk menunda mudik Lebaran 2020.
Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah perluasan penularan Covid-19 ke daerah-daerah, khususnya wilayah yang sebelumnya relatif aman dari penyebaran virus.
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan, S.I.K., menegaskan bahwa masyarakat yang tetap memaksakan diri mudik akan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO), serta wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dan melapor ke pemerintah daerah setempat.
“Imbauan untuk menunda mudik ini demi kepentingan dan keselamatan bersama, agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas ke daerah,” ujar Syamsu Ridwan, Jumat (3/4/2020).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencari celah atau “colong start” untuk mudik karena berpotensi meningkatkan jumlah ODP di daerah tujuan.
“Jangan colong start untuk mudik, karena itu bisa menyebabkan jumlah ODP Covid-19 meningkat, khususnya di Sulawesi Barat,” tegasnya.
Menurutnya, bentuk kepedulian terhadap keluarga di kampung halaman justru diwujudkan dengan menahan diri untuk tidak mudik, mengingat tidak semua orang mengetahui apakah dirinya menjadi pembawa virus.
“Kalau sayang keluarga di kampung halaman, sebaiknya jangan mudik dulu. Kita tidak tahu siapa yang terjangkit atau menjadi carrier virus corona,” tambahnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Polda Sulbar bersama jajaran, pemerintah daerah, serta instansi terkait menyiagakan personel di wilayah perbatasan guna melakukan pemeriksaan ketat terhadap mobilitas masyarakat.
“Saat ini kami terus aktif mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian, termasuk ke luar kota, apalagi pulang kampung menjelang Lebaran,” pungkasnya. (Red)






