banner 728x250 . banner 728x250

Plt Kadis Kebudayaan Bone Sebut Kesepakatan dengan Andi Baso Bone Sisa 1 Belum Terpenuhi

Foto: Benda-benda pusaka di Museum Lapawawoi Kr. Sigeri (Dok. Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus barang-barang peninggalan raja Bone di Museum Lapawawoi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali berpolemik. Andi Baso Bone yang mengaku sebagai pemilik 80 persen barang tersebut muncul dan meminta janji Pemda yang telah disepakati bersama.

“Terdapat tujuh poin dalam surat tersebut dan belum ada yang dipenuhi. Kalau tidak bisa dipenuhi poin-poin itu, saya hanya minta barang saya dikembalikan,” tegasnya, Ahad (27/11/2022).

banner 728x250

Ia menyebut pihak Pemda meregistrasi barang-barang tersebut tanpa melibatkan dirinya.

“Padahal di surat kesepakatan, harus dihadiri ke dua belah pihak,” tuturnya.

Ia menambahkan, dirinya menunggu niat baik pihak Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalah ini.

Berikut isi surat kesepekatan bersama ke dua belah pihak.

SURAT KESEPAKATAN BERSAMA

Sehubungan dengan adanya permasalahan terkait pemindahan barang-barang museum ke tempat yang lain, Seningga kedua belah pihak membuat kesepakatan yang isinya sebagai berikut.

1. Bahwa pihak pertama dan pihak kedua bersedia menyelesaikan permasalahan
kesalapahaman tersebut secara kekeluargaan serta akan menjalin hubungan kekeluargaan yang baik;

2. Bahwa pihak pertama akan dicarikan lahan tanah olen pemerintan untuk beraktifitas di bidang kebudayaan;

3. Bahwa pihak pertama dibuatkan SK untuk dijadikan tenaga ahli kebudayaan;

4. Bahwa pihak pertama bersedia memindahkan kembali barang barang museum yang telah dipindahkan ke tempat lain ke Museum La Pawawoi Kr. Sigeri;

5. Bahwa kami kedua belah pihak bersedia mendaftarkan / menginventarisasi semua semua barang-barang dan koleksi yang ada di dalam Museum La Pawawoi Kr. Sigeri ke pihak terkait atau Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sulsel;

6. Bahwa kami kedua belah pihak dalam membuat Surat Kesepakatan bersama ini dalam keadaan sadar tanpa tekanan, paksaan dan atau pengaruh dari pihak lain;

7. Bahwa apabila dikemudian hari, kedua belah pihak mengingkari isi Surat Kesepakatan bersama tersebut diatas, maka saya sanggup dan bersedia mempertanggung jawabkan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

Baca: https://enewsindonesia.com/2-hari-pencarian-bocah-yang-hanyut-di-bone-ditemukan-meninggal-dunia/

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kebudayaan Bone Hj Andi Murni saat ditemui mengungkapkan bahwa dalam perjanjian tersebut sisa satu poin yang belum terpenuhi.

“Yang belum terpenuhi itu terkait lahan yang dijanjikan untuk pelestarian budaya. Kalau ini masalah pribadi, dan saya punya tanah saya ras itu bisa cepat. Tapi ini terkait pemerintahan, maka ada prosedur-prosedur yang harus dilalui,” ujarnya kepada Enewsindonesia.com, Selasa (6/12/2022).

Tapi pihaknya selaku pemerintah dari Dinas Kebudayaan Bone, kata dia, akan terus berkomunikasi ke pihak pimpinan agar hal ini bisa dicapai secepatnya atau melaporkan ke pimpinan untuk mencari jalan keluar terbaik.

“Untuk poin pertama terkait SK untuk dijadikan tenaga ahli kebudayaan, kami sudah komunikasikan ke beliau tapi belum ada respon hingga saat ini. Ditelpon tidak diangkat, di WA tidak dibalas. Sudah minta berkas berupa ijazah sebagai persyaratan SK namun tidak ditanggapi,” sebutnya.

Baca juga: https://enewsindonesia.com/warga-desa-nangahale-ribut-terkait-tanah-tak-bertuan-pemdes-siap-mediasi/

Kemudian, lanjut Andi Murni, dalam hal registrasi barang-barang museum di Dinas Kebudayaan Provinsi bukan hal yang mudah.

“Butuh tenaga ahli. Dimana tenaga ahli ini minimal S1 yang membidangi jurusan arkelogi, antropologi, bahkan budaya dan sebagainya yang relevan dengan kebudayaan,” kata dia.

Dalam hal ini, sebut Andi Murni, Andi Baso Bone tidak memiliki hal itu.

“Makanya kami meminta ke Provinsi. Dalam pengelolaan museum itu ada juknis dan itu bukan ranahnya beliau (Andi Baso Bone),” ujarnya.

Baca juga: https://enewsindonesia.com/kapolres-soppeng-sulap-mapolres-jadi-tempat-yang-nyaman/

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencurian barang pusaka di Museum Lapawawoi, Bone, Sulawesi Selatan, disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bone Andi Ansar mengatakan pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan pihak keluarga yang mengaku sebagai keturunan Raja Bone dalam masalah ini.

“Kami kedua belah pihak akan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Mungkin dalam waktu dekat ini selesai,” kata Andi Ansar, Rabu (26/1/2022).

Sementara, Andi Baso Bone menyebut bahwa barang-barang tersebut adalah warisan keluaganya.

“Tidak dicuri, saya ambil apa yang merupakan hak saya, karena itu warisan keluarga saya,” katanya.

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan