Enewsindonesia.com, Mamuju : BPJS Kesehatan tak menanggung biaya pengobatan pasien yang pernah meminta pulang paksa, lalu datang berobat dengan penyakit yang sama.
Harus menunggu sebulan agar terakomodir BPJS Kesehatan. Tetapi jika beda penyakit, biayanya masih ditanggung. Kategori pulang paksa yakni, pasien menolak mendapatkan tindakan lanjutan, menolak dirujuk, dan keluar dalam kondisi masih sakit. Berlaku bagi seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, Jaminan Kesehatan Nasional tidak menanggung pasien yang melanggar prosedur. Di antaranya meminta pulang paksa. Sebaliknya, jika pasien keluar atas indikasi sembuh, maka pasien tetap dijamin BPJS Ksehatan.
“Kalau pasien keluar bukan atas indikasi sembuh atau atas keinginan sendiri, apabila masuk kembali ke RS tidak dijamin. Menunggu sekira sebulan baru bisa dijamin. Tetapi kalau masuk dengan penyakit berbeda, masih ditanggung,” kata Wahida, belum lama ini.