ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Puluhan massa dari Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (PP-HPMM) menggandeng Lembaga kekaryaanya, Komunitas Seni Massenrempulu (KSM) memperingati Hari Tani Nasional dengan melakukan aksi demonstrasi dan live mural di dua titik yakni BPN Kantor Wilayah Sulsel, Jalan A.P Pettarani dan DPRD Provinsi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (26/09/2022).
Semangat kemerdekaan abadi yang mendasari Hari tani sebagai peringatan resmi kenegaraan saat ini terus memudar, dan tidak lagi sesuai dengan legalitas hukum UUPA No. 50 Tahun 1960 yang mengatur hak atas tanah, air dan ruang angkasa.
A.Rian Rifaldi, Kordinator Lapangan, menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 bahwa PT. Pekebunan Nusantara XIV tidak layak untuk melakukan aktivitas penanaman perkebunan kelapa sawit dan mengelola lahan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Tanah Massenrempulu, khususnya di Kecamatan Maiwa.
“Menarik dari sejarah tanah Eks HGU PTPN XIV yang awalnya bernama BMT (Bina Mulia Ternak) habis pada tahun 2003, tapi rancuhnya PTPN XIV malah melakukan penanaman kelapa sawit sejak Tahun 2016 sedangkan HGU sebelumnya diperuntukkan penanaman singkong, lalu habis di tahun 2003,” tegasnya.
Lanjut Kabid JIA PP-HPMM ini bahwa kedatangannya di ATR/BPN ingin mempertanyakan kejelasan status tanah Eks HGU dan batas patok tanah karena kita semua ketahui bahwa beberapa lokasi tanah Eks HGU sudah menjadi beberapa tempat pasilitas umum seperti SMK yang ada sejak Tahun 2012 hingga tempat wisata seperti Kebun Raya Enrekang.
“Selain dari pada itu, Kami membawa berbagai macam tuntutan di kantor DPRD Provinsi Sulsel, guna untuk sesegera mungkin untuk ditindak lanjuti,”
Diketahui, adapun beberapa tuntutannya yaitu: 1. PTPN XIV harus angkat kaki dari Bumi Massenrempulu, 2. Hentikan segala bentuk aktivitas penanaman kelapa sawit di tanah Eks HGU, 3. Meminta kepada anggota DPR-RI dalam hal ini Komisi VI untuk lebih serius dalam menangani masalah yang terjadi di lokasi Eks HGU PTPN XIV unit Maroangin di mana Komisi VI merupakan mitra kerja dari kementrian BUMN, 4. Menghentikan segala bentuk intervensi, kriminalisasi yang dilakukan Brimob dan menarik semua Brimob dari lokasi Eks HGU, dan 5. Wujudkan reforma agrarian sejati di Bumi Massenrempulu.






