Pengedar Sabu “Pemain Lama” di Bone Ditangkap, Polisi Sita 2,5 Bal Barang Bukti

Foto: Yayan, terduga pengedar sabu asal Kelurahan Bajoe, Bone, diamankan Satresnarkoba Polres Bone dengan barang bukti sekitar 2,5 bal sabu. (File ENews)

ENEWS, BONE ••》Seorang pria yang dikenal dengan sapaan Yayan, warga Kelurahan Bajoe, Kabupaten Bone, ditangkap Satresnarkoba Polres Bone terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyebut tersangka berstatus pengedar dengan barang bukti sekitar 2,5 bal sabu.

Informasi penangkapan itu pertama kali dibenarkan kerabat pelaku yang meminta identitasnya dirahasiakan.

banner 728x250

“Betul ditangkap sekitar dua hari lalu. Dia memang pemain lama. Informasi yang kami terima, barang buktinya lebih dari dua bal sabu,” ujar sumber kepada ENews Indonesia, Rabu (13/5/2026).

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, turut membenarkan penangkapan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Bone, siang tadi.

“Statusnya pengedar, barang bukti 2,5 bal,” kata Irham singkat di hadapan wartawan.

Dalam konferensi pers itu, Satresnarkoba Polres Bone juga membeberkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode 2 April hingga 10 Mei 2026.

Polisi mencatat sedikitnya 22 kasus berhasil diungkap, meliputi peredaran sabu, sinte cair hingga tembakau sintetis.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 135,34 gram, sinte cair 11,40 gram, dan tembakau sintetis 53,89 gram.

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi mengatakan peredaran narkoba di Bone masih menjadi ancaman serius.

Ia meminta masyarakat tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Sugeng.

Meski polisi telah mengungkap puluhan kasus dalam sebulan terakhir, publik masih menunggu langkah aparat dalam membongkar jaringan pemasok di balik para pengedar yang ditangkap. (Red)





Tinggalkan Balasan