ENEWS, MAKASSAR •• Gelaran Pemilu Raya tingkat akar rumput untuk memilih Ketua RT/RW di Kota Makassar terus memantik kritik. Sejumlah dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), verifikasi data yang dinilai serampangan, hingga ketiadaan panitia dan pengawas independen disebut menjadi sumber kisruh yang terjadi di berbagai kelurahan, termasuk di Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar.
Pemerhati budaya, Sandi, menyebut proses verifikasi data pemilih dan calon berlangsung terlalu cepat sehingga menimbulkan ketidaktertiban administrasi.
Banyak warga melapor tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bahkan ada warga yang diduga dipaksa maju sebagai calon ketua RT.
Tak hanya itu, dugaan keberpihakan ASN mulai dari lurah hingga staf kelurahan juga mencuat.
Mereka disebut aktif mendorong kandidat tertentu, menentukan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga menerima berkas calon secara tidak transparan.
Bahkan beredar video pemberian amplop atas nama pribadi dan dugaan intervensi terhadap anggota Kelompok Penyelenggara Suara Serentak (KPSS) di TPS.
Sandi menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis merupakan pelanggaran tegas sejumlah regulasi, di antaranya;
– UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 2 huruf f, yang menegaskan kewajiban netralitas ASN,
– Pasal 9 ayat (2) UU ASN, yang mewajibkan ASN bebas dari pengaruh dan intervensi politik,
– PP No. 42 Tahun 2004, Pasal 11 huruf c dan d, yang melarang PNS menunjukkan keberpihakan pada calon tertentu,
– PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang melarang PNS memihak dalam proses politik,
– Perwali Makassar No. 20 Tahun 2025, yang menetapkan lurah sebagai ketua panitia pemilihan RT/RW.
Menurut Sandi, situasi ini menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi di tingkat paling dasar.
“Pemilu RT/RW ini luar biasa besar, tapi sayangnya banyak ASN terlibat, mulai dari lurah hingga staf. Verifikasi data pemilih begitu cepat sampai ada warga yang tidak terdaftar. Tidak adanya pengawas independen dan tidak dilibatkannya KPU Makassar adalah tanda besar,” ujarnya kepada ENews Indonesia, Jumat (28/11/2025).
Sandi menambahkan bahwa indikasi ketidaknetralan lurah sangat mencolok, mulai dari penerimaan berkas calon, pembagian amplop, dugaan pengancaman, penghilangan data calon, hingga penempatan TPS yang dinilai sudah diatur sejak awal.
Ia mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk menunda pelaksanaan Pemilu RT/RW se-Kota Makassar yang dijadwalkan pada 3 Desember 2025.
“Ini berpotensi memicu konflik baru di masyarakat. Pemkot harus menunda pemilihan agar tidak menimbulkan benturan di lapangan,” tegasnya.
Sandi juga menyoroti potensi instabilitas sosial akibat kisruh pemilihan ini.
“Kisruhnya pemilihan RT/RW se-Kota Makassar harus segera direspons. DPRD wajib turun tangan agar konflik tidak meluas. Jangan sampai pesta demokrasi ini disusupi kepentingan tertentu dan memicu benturan antarwarga,” ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa tensi tinggi di berbagai kelurahan dapat mengancam keamanan kota.
“Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Jika tidak ditangani, Makassar bisa kembali tidak aman. DPRD dan Wali Kota harus mempertimbangkan aspek keamanan sebelum melanjutkan pemilihan,” tambahnya.
Reporter: Angki Perdana






