Bone  

Pemda Bone Rampingkan OPD: 38 Jadi 34

Kantor Pemda Bone. (*)

ENEWS, BONE •• Pemerintah Kabupaten Bone mulai menata ulang struktur organisasi setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) resmi disetujui bersama DPRD Bone.

Melalui kebijakan ini, delapan OPD dilebur menjadi empat untuk memperkuat efektivitas birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik.



Kepala Bagian Organisasi Setda Bone, Andi Kumala Dewi Salahuddin, menyampaikan bahwa jumlah OPD kini berkurang dari 38 menjadi 34.

Penggabungan tersebut merupakan hasil pemetaan urusan pemerintahan dan kebutuhan efisiensi struktur.

“Ada delapan OPD menjadi empat. Jadi dari 38 kini menjadi 34. Penggabungan ini berdasarkan pemetaan urusan dan kebutuhan efektivitas organisasi,” jelasnya, Jumat (12/12/2025).

Empat OPD hasil penggabungan tersebut yakni;

1. Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, yang akan menangani sektor budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif secara terpadu;

2. Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian dilebur menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagastri);

“Penamaan perdagangan didahulukan karena level urusannya lebih tinggi,” ujarnya.

3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB menjadi DP3AP2KB, untuk memperkuat sinergi program keluarga dan pemberdayaan perempuan;

4. Bappeda dan Balitbangda bergabung menjadi BAPERIDA, yang memadukan perencanaan pembangunan dengan riset dan inovasi.

Menurut Kabag Organisasi, langkah perampingan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk menghindari tumpang tindih program, meningkatkan efisiensi anggaran, dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Tujuan utamanya adalah pelayanan yang lebih cepat dan tepat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, mengingatkan bahwa penerapan Perda tidak bisa dilakukan tergesa-gesa.

Ia menekankan perlunya kajian mendalam sebelum penetapan struktur baru.

“Ada ruang waktu yang diberikan undang-undang. Kita perlu menelaah, melihat kondisi pusat dan provinsi, serta memastikan kesiapan daerah,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia mengapresiasi kerja DPRD dan tim penyusun Perda, namun mengingatkan penataan struktur juga berdampak pada SDM.

“Pasti ada yang kehilangan jabatan, tapi tentu ada solusi. Banyak juga yang akan memasuki masa pensiun, jadi penataan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.”

Andi Akmal menegaskan bahwa keputusan final akan dibahas dalam rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

“Proses sedang berjalan. Semua akan dipertimbangkan secara matang.”

Pemkab Bone berharap perampingan OPD ini dapat meningkatkan efektivitas pembangunan dan mutu pelayanan publik melalui struktur organisasi yang lebih ramping dan efisien. (Red)





Tinggalkan Balasan