ENEWS, POLMAN 》Gudang berisi oli palsu yang digerebek polisi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) disebut milik keluarga anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal itu diungkapkan Lurah Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Abdul Azis Bande.
“Gudang itu adalah milik pak Hakim, bapaknya Malahayati suami Ajbar Abdul Kadir, Anggota DPR RI Dapil Sulbar,” sebut Azis kepada awak media, Senin (26/5/2025).
Ditanya sejak kapan gudang itu beroperasi? Azis menjawab, “Saya baru tahu kemarin. Saya ditelepon Polda Sulbar bahwa mereka akan turun melihat itu lokasi. Saya baru tahu kalau ada penyimpanan di situ, yang saya tahu, itu gudang penyimpanan pupuk subsidi.”
Azis memaparkan, Hakim (pemilik gudang) mempunyai usaha penjualan pupuk subsidi dan biasa melaporkan kegiatannya usaha pupuknya ke kelurahan.
“Kalau ada menjual barang di bawah standar seperti oli dan bahan pokok lainnya, masyarakat perlu hati-hati. Untuk para pengusaha, jangan menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan, kasihan masyarakat. Kami pemerintah akan turun memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga kepada para pengusaha agar dalam berdagang jangan ada pelanggaran,” imbaunya.
Dari informasi yang diperoleh, Hakim merupakan mertua Ajbar Abdul Kadir Anggota DPR RI Dapil Sulbar. Sementara Hj. Malahayati (istri Ajbar Abdul Kadir) merupakan anak dari Hakim penanggung jawab CV. Bina Tani Wonomulyo.
Sementara, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Polman, I Nengah Tri Sumadana membenarkan bahwa CV. Bina Tani yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sidodadi, Kecamata Wonomulyo memiliki izin tanda daftar gudang (TDG) terdaftar secara elektronik melalui sistem OSS sejak 2023.
“Izinnya itu untuk pergudangan dan penyimpanan operasional gudang distribusi pupuk. TDG-nya terbit secara elektronik di OSS pada tanggal 24 Oktober tahun 2023. Kalau untuk mengetahui manualnya kapan mulai, kami akan cek dulu,” jelas I Nengah.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menggerebek sebuah gudang yang menjadi tempat penyimpanan dan pendistribusian oli ilegal yang diduga sudah beredar di sejumlah bengkel di wilayah Sulbar.
Menurut Dirreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Saprodin, oli-oli tersebut tidak menunjukkan logo Standar Nasional Indonesia (SNI). Setelah dilakukan pemeriksaan, label menyerupai yang asli tapi kualitas isinya jauh dengan yang asli, sehingga kuat dugaan merupakan barang ilegal atau palsu.
Berdasarkan temuan awal Dirreskrimsus Polda Sulbar, oli ini sudah menyebar dan digunakan di beberapa bengkel, namun belum diketahui bengkel wilayah mana saja, ini tentu sangat meresahkan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dikatakannya, dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menemukan sekira 928 kardus berisi oli dari berbagai merek dan jenis.
“Kalau barang yang datang ada sekitar 900 dos lebih, sudah laku beberapa barang saja. Total keseluruhan sekitar satu kontainer. Isi Dus bervariasi, ada yang 24, 12, 10, 6 tergantung jenis dan merek,” ungkap Prof. Saprodin.
Penyidik kini tengah memeriksa secara intensif pemilik gudang. Dugaan sementara, oli-oli ilegal ini disebar melalui jalur distribusi tertentu yang kini sedang ditelusuri lebih lanjut.
“Kami akan dalami semua. Termasuk jalur distribusi dan siapa saja yang terlibat,” tegas AKBP Saprodin. (Red)






