Pemkab Polman Buka Pendaftaran Anggota Dewan Pendidikan, Ini Syaratnya

Foto: Potongan lampiran persyaratan penerimaan Calon Dewan Pendidikan Polman. (Enews)

ENEWS POLMAN •• Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 2595 tahun 2024 tentang pembentukan panitia pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) periode 2025-2030.

banner 728x250

 


 

Berdasarkan aturan di atas, panitia pemilihan calon Anggota Dewan Pendidikan memberikan kesempatan kepada warga Polman untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar masa bakti 2025-2030, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Pendidikan;

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Setia Kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;

3. Berusia paling rendah 21 tahun pada saat mendaftar.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter

6. Memiliki komitmen terhadap pendidikan

7. Memiliki ijazah serendah-rendahnya Strata Satu (S1)

8. Memiliki Profesi antara lain:
– Pakar Pendidikan
– Penyelenggara Pendidikan
– Pengusaha
– Organisasi Profesi
– Pendidikan berbasis ke khasan agama/Sosial budaya
– Organisasi sosial/organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Badan Kesbangpol di Kabupaten Polewali Mandar (Dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau surat keterangan dari organisasi induk)

9. Diusulkan dan mendapatkan persetujuan dari organisasi profesi pendidik/ organisasi profesi lainnya/ organisasi ke masyarakatan;

10. Membuat makalah tentang pendidikan;

11. Surat permohonan Pendaftaran dengan melampirkan;
– Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
– Daftar riwayat hidup (DRH);
– Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
– Scan ijazah asli pendidikan terakhir strata satu (S1);
– Surat pernyataan;
– Surat rekomendasi dari organisasi profesi pendidik/ organisasi profesi lainnya/ organisasi ke masyarakatan;
– Makala tentang pendidikan;

II. Seleksi dilakukan 2 tahap

– Seleksi administrasi

– Wawancara dan pemaparan makalah

III. Tahapan Pendaftaran

– Pengumuman pendaftaran 31 Oktober – 4 November 2024

– Pendaftaran 4 – 11 November 2024

– Seleksi berkas administrasi 16 November 2024

– Masa sanaggah 18 – 20 November 2024

– Pemaparan makalah dan wawancara 21 November 2024

– Pengumuman hasil seleksi 2 Desember 2024

– Penyerahan nama-nama hasil seleksi ke Penjabat Bupati Polewali Mandar

Keterangan:

– Formulir kelen gkapan persyaratan administrasi dibuat 3 (tiga rangkap oleh calon Anggota Dewan Pendidikan;

– Formulir dan surat pernyataan dapat diperoleh dalam lampiran pengumuman ini dan dapat di peroleh di sekretariat Panitia Pemilihan Calon Anggota Dewan Pendidikan, Jln: Manunggal, Kantor Bupati Polewali Mandar, Ruang Rapat Darmawanita, mulai tanggal 04 – 11 November 2024.

– Berkas persyaratan diserahkan kepada panitia pemilihan dewan pendidikan paling lambat 11 November Pukul 16:00 Wita, Jln: Manunggal, Kantor Bupati Polewali Mandar, Ruang Rapat Darmawanita;

– Kontak Person, A/n. Taslim: 0823 1433 0006 atau A/n. Amran 0822 8717 1500

Dokumen surat lamaran dan surat pernyataan bisa di unduh di sini.

     

Tinggalkan Balasan