Pemilu  

KPU Wajo Butuh 4.984 KPPS Tambah Linmas

Foto: Gelaran Rapat Koodinasi (Rakor) persiapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Gedung Darmawan, Sengkang, Jumat 13 September 2024 yang digelar oleh KPU Wajo. (Enews)

ENEWS PEMILU •• Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan Rapat Koodinasi (Rakor) persiapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Gedung Darmawan, Sengkang, Jumat 13 September 2024.

Rakor tersebut dihadiri seluruh penyelenggaran Adhoc PPK dan PPS se-Kabupaten Wajo sebanyak 640 orang, pimpinan KPU, Bawaslu, serta instansi dari Pemerintah Daerah  Kabupaten Wajo (Pemda Wajo).

Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar dalam sambutanya sekaligus membuka acara menekankan pentingnya Rakor resebut sebagai upaya untuk mewarning anggota PPS dalam melakukan rekrutmen KPPS.



“Tentu tidak hanya fokus pada penilaian administrasi, akan tetapi yang lebih penting, bagaimana calon anggota KPPS kita yang akan bertugas di TPS punya tanggung jawab besar serta berintegritas tinggi dan komitmen menjalankan pungut hitung suara nantinya,” tutur Andi Rahmat.

Selain itu, Rahmat juga mengimbau kepada peserta rapat, jika dalam pelaksanaan rekrutmen kali ini, PPK tentunya harus melekat memonitoring.

“Pelaksanaan yang dilakukan PPS sebagai bagian dari pencegahan yang mungkin akan beresiko nantinya paska pendaftaran,” Rahmat mengingatkan.

Sementara itu, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, Nasaruddin Zaelany dalam arahanya menjelaskan, dalam rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS,” terangnya.

Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:

• pengumuman pendaftaran

• penerimaan pendaftaran

• penelitian administrasi

• pengumuman hasil penelitian administrasi

• tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS

• pengumuman hasil seleksi

• penetapan anggota KPPS.

Muh Erwin Arifin Selaku Ketua Devisi Sosdikli Partisipasi Masyarakat dan SDM, dalam menyampaikan materinya kembali membedah petunjuk teknis tentang pendaftaran Kelompok penyelenggara pemungutan suara oleh PPS di setiap desa/kelurahan.

“Agar kita mematuhi perundang-undangan. Selain itu, yang paling penting adalah bagaimana dalam proses pendaftaran nantinya dilakukan secara trasparansi, diumumkan di ruang publik, dilaman media sosial PPS masing-masing,” jelasnya.

“Tujuanya agar masyarakat luas dapat mengetahui informasi tersebut dan dapat kiranya ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 november 2024 mendatang,” sambung Erwin.

Erwin juga menjelaskan, sekiranya kouta yang dibutuhkan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum memenuhi, PPS dalam hal ini punya wewenag melakukan rekrutmen. Bisa menunjuk kepada orang yang memenuhi syarat.

“Jika hal itu belum mampu memenuhi, PPS bisa lakukan kerjasama kepada lembaga pendidikan atau lainya untuk pemehunan kouta masing-masing TPS,” pungkasnya.

Erwin menambahkan, syarat bagi calon anggota KPPS khususnya usia minimal, 17 dan maksimal 55 tahun dan tentunya sehat jasmani dan rohani siap untuk bekerja full pada tanggal 27 november 2024.

Tambahan informasi dari KPU Wajo, berdasarkan jumlah TPS yakni 711, tambah 1 lokasi khusus yang bertempat di lembaga permasyarakatan, KPU membutuhkan sebanyak 4.984 orang, di tambah 2 Linmas di setiap masing-masing TPS. (Andi M Ikbal)





Tinggalkan Balasan