Oknum Aktivis di Bone Dilaporkan Tipu Rp177 Juta, Jual Janji “Ringankan Vonis”

Ketgam: Kakak korban penipuan berinisial ZU saat Seorang melaporkan seorang aktivis bernama Harun ke Polres Bone atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus makelar kasus (maksus). (ENews)

ENEWS, BONE ••》Seorang aktivis bernama Harun dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus makelar kasus (maksus).

Ia dituding menjanjikan keringanan hukuman kepada seorang narapidana kasus pelecehan seksual berinisial MS, dengan imbalan ratusan juta rupiah.



Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/217/IV/2026/SPKT/RES.BONE/POLDA SULSEL.

Pelapor, ZU mengungkapkan, kasus bermula saat adik kandungnya ditahan di Polres Bone terkait perkara pelecehan.

Di dalam sel, adiknya bertemu Harun yang mengaku mampu “mengurus” perkara agar vonis diringankan, bahkan dibebaskan, dengan dalih bukan pelaku utama.

“Di dalam tahanan, Harun meyakinkan bisa membantu adik saya lepas dari tuntutan,” kata Zulpiani, Jumat (17/4/2026).

Keyakinan itu semakin kuat setelah pertemuan lanjutan di sebuah kafe di Bone.

Menurut pelapor, terlapor secara demonstratif menelpon pihak yang disebutnya dari kepolisian dan kejaksaan untuk menunjukkan aksesnya.

“Dia sangat meyakinkan. Di depan saya dia menelpon orang yang katanya dari polisi dan kejaksaan. Dari situ saya percaya dan menyerahkan uang awal Rp30 juta,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Harun kembali meminta tambahan Rp70 juta dengan alasan biaya pengurusan di kejaksaan dan pengacara.

Rinciannya, Rp20 juta untuk pengacara dan Rp50 juta untuk pihak kejaksaan.
Permintaan terus berlanjut. Terlapor bahkan mengklaim akan

“berkomunikasi” dengan hakim selama proses persidangan. Total uang yang diserahkan pelapor mencapai Rp177 juta.

Namun janji tinggal janji. Vonis terhadap MS tidak berubah signifikan, sementara Harun justru menghilang tanpa kabar sejak persidangan selesai pada November 2025.

“Setelah sidang selesai, dia tidak pernah lagi merespons. Dari situ saya sadar sudah ditipu,” kata Zulpiani.

Kasus ini menambah daftar dugaan praktik makelar perkara di daerah. Harun sebelumnya juga disebut pernah dilaporkan dalam perkara penggelapan dan penipuan dana seorang warga Maros berinisial RG.

Harun sebelumnya diduga melakukan penipuan terkait pemesanan paving blok pada Juni 2024, dengan skema pembayaran yang tak pernah dituntaskan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut maupun status hukum terlapor. (REDAKSI)





Tinggalkan Balasan