MUI Bone Instruksikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dalam Ceramah Ramadan

Ilustrasi.

ENEWS, BONE ••》Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone mengeluarkan Instruksi Nomor: 038/MUI-BONE/II/2026 tentang penyebarluasan bahaya narkotika dalam ceramah keagamaan, Selasa (24/2/2026).

Instruksi tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Nomor: B/36/II/KA/PC/2026/BNNK-BN tertanggal 23 Februari 2026 terkait penyebarluasan bahaya narkotika dalam ceramah keagamaan.

banner 728x250

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2026 mencapai 2,11 persen atau setara dengan 4,1 juta jiwa.

Kondisi ini dinilai masih memprihatinkan dan menjadi ancaman serius bagi ketahanan keluarga serta generasi muda.

Selain itu, peredaran narkoba tidak lagi terbatas di wilayah perkotaan, tetapi telah merambah hingga ke desa-desa dan menjangkau kelompok masyarakat yang semakin luas dan rentan.

Menindaklanjuti hal tersebut, MUI Kabupaten Bone menginstruksikan seluruh pengurus MUI Kabupaten dan MUI Kecamatan se-Kabupaten Bone untuk aktif menyebarluaskan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

Para pengurus juga diminta memasukkan pesan-pesan pencegahan bahaya narkoba dalam ceramah, khutbah, dan kajian selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Selain itu, MUI mendorong penguatan peran masjid dan mushola sebagai pusat pembinaan umat dalam membangun keluarga dan generasi muda yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba, serta mendukung pelaksanaan program pencegahan narkoba berbasis masyarakat dan keagamaan di lingkungan masjid dan mushola.

(Zhera Syarnia)





Tinggalkan Balasan