ENEWSINDONESIA.COM, TAKALAR – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati H. Muh. Amin Yakob dan Muhammad Nur Arfah resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar setelah memenuhi persyaratan melalui jalur perseorangan atau independen, Sabtu (01/06/2024).
Sebagaimana diketahui sebelumnya telah melakukan sengketa administrasi di Bawaslu Takalar pasca di TMS kan oleh KPU Takalar pada tanggal 13 Mei 2024 lalu.
Tim Pasangan H. Muh. Amin Yakob dan Muhammad Nur Arfah, memenangkan gugatan tersebut dan Bawaslu Takalar mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk diberikan kesempatan untuk mengupload Dukungan ke SILON.
Dokumen syarat dukungan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar H. Muh. Amin Yakob dan Muhammad Nur Arfah memenuhi syarat pasca dikeluarkan Berita Acara oleh KPU Takalar, dengan Nomor 30/PL.02.2-BA/7305/2024 Tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024.
Setelah pihak KPU Kabupaten Takalar menerima dokumen persyaratan dan melakukan pemeriksaan dokumen fisik Persyaratan Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Takalar 2024 pada tanggal 29 Mei 2024 lalu, sesuai dengan syarat jumlah dukungan minimal 22.785 dan syarat jumlah sebaran kecamatan 7 kecamatan sesuai Dengan ketentuan KPU Takalar.
Hasil akhir rekapitulasi Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan Pasangan H. Muh. Amin Yakob dan Muhammad Nur Arfah dengan jumlah dukungan 25.736 dan jumlah sebaran 12 Kecamatan.
Pasca penerimaan berkas Berita Acara Penerimaan Pasangan Perseorangan yang diwakili LO AGANTA TAWWA, Reski langsung bergegas setelah mendapatkan akses SILON.
“Kami akan memaksimalkan untuk mengupload jumlah dukungan kami sesuai dengan hasil akhir rekapitulasi oleh KPU Takalar, tapi kami juga tetap akan menambah jumlah dukungan ini semaksimal mungkin,” ujarnya.
Kasubag Teknis KPU Kabupaten Takalar, Ashari Jufri memberikan fasilitas Aula ketika paslon Amin Yakob dan Muhammad Nur Arfah ketika dibutuhkan.
“Ketika pihak pasangan Calon atau TIM IT dari Amin Yakob dan Muhammad Nur Arfah membutuhkan tempat dan fasilitas untuk upload Berkas Dukungan maka Aula Kantor KPU Takalar terbuka dan siap dijadikan sebagai tempat untuk teman teman IT Pasangan tersebut,” pungkasnya.