Lima Titik Tambang Ilegal di Lea Bone Masih Beroperasi, APH Didesak Bertindak

Ketgam: Suasana di lokasi yang diduga menjadi aktivitas tambang pasir tanpa izin di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. Tampak truk pengangkut material dan area bantaran Sungai Walannae yang disebut menjadi lokasi pengerukan.
Ketgam: Suasana di lokasi yang diduga menjadi aktivitas tambang pasir tanpa izin di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. Tampak truk pengangkut material dan area bantaran Sungai Walannae yang disebut menjadi lokasi pengerukan.

ENEWS, BONE ••》Dugaan praktik pertambangan pasir tanpa izin (PETI) di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, kembali menjadi sorotan. Meski disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, aktivitas yang diduga ilegal itu hingga kini belum menunjukkan adanya penindakan hukum yang tegas.

Seorang mantan Koordinator Desa (Kordes) Desa Lea berinisial SK mengaku mengantongi identitas para pengelola lima titik tambang yang tersebar di dua dusun di desa tersebut.

banner 728x250

Menurutnya, aktivitas pengerukan pasir telah berlangsung sejak sebelum 2022 dan hingga kini masih beroperasi.

“Saya punya nama-nama pengelola tambang yang diduga ilegal itu. Sejak 2022 saya aktif di sana, tambangnya sudah lebih dulu ada dan sampai sekarang masih beroperasi. Yang menjadi pertanyaan, mengapa belum ada penindakan hukum yang nyata,” ujar SK kepada wartawan, Rabu (25/6/2026).

SK menyebut material yang diambil merupakan pasir dari aliran Sungai Walannae.

Sepengetahuannya, aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi dan bahkan telah beberapa kali mendapat larangan dari pemerintah desa.

“Pemerintah desa sudah melarang, tetapi aktivitasnya tetap berjalan. Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar pendataan, melainkan penegakan hukum yang tegas apabila memang terbukti melanggar aturan,” katanya.

Selain persoalan legalitas, SK menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia mengklaim pengerukan pasir telah memicu abrasi di bantaran sungai hingga mengancam lahan warga dan fasilitas umum.

Salah satu fasilitas yang disebut terdampak adalah bangunan Posyandu yang berada tidak jauh dari lokasi tambang.

Menurutnya, tebing di sekitar bangunan terus terkikis sehingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Isu dugaan tambang ilegal di Bone sebelumnya juga menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Bone bersama mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dan BEM se-Kabupaten Bone pada Selasa (23/6/2026).

Dalam forum tersebut, persoalan pertambangan tanpa izin masuk dalam tujuh isu utama yang didorong untuk segera ditindaklanjuti.

Saat RDPU berlangsung, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bone, Iptu Syamsu Alam, menyatakan pihaknya akan melakukan pendataan lapangan sebagai langkah awal sebelum proses penegakan hukum.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone menyampaikan rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk menangani persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bone, Kejaksaan Negeri Bone, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, serta Pemerintah Kecamatan Tellu Siattinge belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lima titik tambang pasir tanpa izin di Desa Lea maupun perkembangan tindak lanjutnya.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (ZUL/7)





Tinggalkan Balasan