Libatkan Anak di Bawah Umur, Pelaku Pembusuran di Bantaeng Diringkus Polisi

Poto: Terduga pelaku penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur (kanan) dengan menggunakan senjata tajam jenis busur, dan korban (kiri). (Sumber foto: Humas Polres Bantaeng)

ENews, Bantaeng •• Seorang remaja berinisial TA (16), terduga pelaku penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur dengan menggunakan anak panah (senjata tajam) jenis busur diribgkus polisi dari Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng pada Sabtu dini hari (20/9/2025) sekitar pukul 04.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawan Amin mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Kesadaran, Desa Bajiminasa, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.

Korban pertama, Muhammad Hafidz Amanda Reyfa (16), mengalami luka di bagian rusuk akibat terkena anak panah busur.

Sementara korban kedua, Apdil (15), mengalami luka memar pada kepala setelah dipukul oleh pelaku.

“Pelaku tidak terima diejek oleh korban Apdil, sehingga melakukan pemukulan. Saat korban Hafidz menanyakan perihal kejadian itu, pelaku langsung melontarkan anak panah busur hingga mengenai korban,” jelas Iptu Gunawan melalui keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri namun berhasil dilacak keberadaannya di Kampung Pasorongi, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng.

Polisi mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti, antara lain dua anak panah busur, satu palu, dan dua kikir yang digunakan untuk membuat busur.

Dalam pemeriksaan awal, TA mengakui seluruh perbuatannya, termasuk merakit sendiri senjata busur tersebut di rumahnya.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mencatat bahwa pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Barang bukti berupa ketapel yang digunakan masih dalam pencarian.

(Ismail L)