ENEWS, BONE ••》Dugaan suap dalam penanganan perkara narkotika kembali mencuat di Kabupaten Bone. Seorang perempuan berinisial AY, yang mengaku sebagai keluarga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, membeberkan kronologi dugaan penyerahan uang kepada oknum aparat yang bertugas di Satres Narkoba Polres Bone bersama oknum pengacara.
AY mengungkapkan, adiknya diamankan dengan barang bukti 0,7 gram sabu. Ia mengaku diminta sejumlah uang dengan dalih membantu proses hukum yang tengah berjalan.
“Adik saya diamankan dengan barang bukti 0,7 gram sabu. Saya membayar permintaan polisi tersebut dari hasil jual emas sekitar 10 gram,” kata AY saat diwawancarai ENews Indonesia, Jumat (20/2).
Menurut AY, pertemuan awal terjadi di salah satu warung kopi di Jalan Makmur, Kota Watampone. Ia mengaku bertemu dengan seorang oknum pengacara berinisial RD yang disebut ditunjuk pihak kepolisian bersama seorang penyidik Satres Narkoba berinisial KM.
Dalam pertemuan itu, kata AY, disebutkan nominal uang yang harus disiapkan sebesar Rp50 juta. Uang tersebut, menurut pengakuannya, disebut akan dibagi dua bagian.
“Penyampaian oknum itu ke saya adalah Rp25 juta untuk polisi dan Rp25 juta untuk oknum jaksa dengan alasan untuk mengubah pasal,” ujar AY.
AY menuturkan, penyerahan uang dilakukan dua tahap dengan total Rp40 juta. Tahap pertama sebesar Rp25 juta, disusul Rp15 juta.
“Orang tua saya yang menyerahkan langsung di dalam mobil,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari total Rp50 juta yang diminta, pihak keluarga baru mampu menyerahkan Rp40 juta dan meminta tambahan waktu empat hari untuk melunasi sisa Rp10 juta.
Sementara itu, ayah AY mengaku diminta menandatangani selembar kertas kosong saat proses tersebut berlangsung.
“Saya diarahkan bertanda tangan di sebuah kertas kosong. Saya orang awam, tidak paham, jadi saya tanda tangan saja,” ujarnya di kediamannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bone terkait pengakuan tersebut. (Red)






