Kronologi Lengkap Ditemukannya Ladang Ganja di Bone

Foto: suasana Konferensi Pers penemuan ladang hanja di Bone. (Dok. Caritau)

ENEWS, MAKASSAR •• Pada hari Selasa, 14 Februari 2023, Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel melakukan penggerebekan ladang ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Informasi yang terkumpul mengungkap bahwa penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku pengedar narkoba di wilayah Kota Makassar.



Para pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pegunungan Bohonglangi, Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulsel.

“Kami telah mengamankan dua orang, yaitu SN (37), warga Jalan Hartaco, Kota Makassar, dan RK (34), warga Jalan Panjahitan, Baruga, Kota Kendari. SN adalah orang yang menunjukkan lokasi ladang ganja di Kabupaten Bone,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (17/2/2023).

Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja bermula ketika pihaknya menangkap terduga pelaku SN terkait peredaran narkoba di Kota Makassar.

“Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Hartaco, Kelurahan Sudiang, Makassar. Personel mengamankan SN berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba dan menemukan satu kantong plastik besar berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan di samping rumahnya. Kemudian, anggota melakukan interogasi lebih lanjut,” sebutnya.

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan bahwa dari hasil interogasi lanjutan, SN menyebut nama rekannya, yaitu terduga tersangka RK. Aparat kepolisian pun melakukan pengejaran di wilayah Kabupaten Maros dan berhasil mengamankan lintingan narkoba.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan di perumahan Royal Spring Moncongloe, Maros, dan berhasil mengamankan RK. Dari tangan RK, kami mengamankan satu toples berisi sembilan linting dan tiga sachet kecil yang diduga narkotika jenis ganja,” kata Kapolda.

Nana menyebutkan bahwa saat dalam perjalanan, SN kembali mengungkapkan adanya narkoba yang masih disimpan di rumahnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kembali mengamankan satu karung goni berisi 32 sachet sedang plastik klip bening yang diduga narkotika jenis ganja dan satu karung berisi narkotika jenis ganja.

“Tidak lama kemudian, personel kami kembali menggali asal-usul barang yang ada di tangan pelaku. SN kemudian mengakui semuanya,” terangnya.

SR mengakui bahwa barang yang diperolehnya berasal dari pegunungan Bohonglangi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, yang merupakan ladang ganja seluas 1 hektar.

“Dari hasil interogasi mendalam, diperoleh informasi bahwa barang bukti tersebut berasal dari kawasan pegunungan Bohonglangi, Kecamatan Bontocani, Bone. Menurut SR, di sana juga terdapat ladang ganja yang dikelola oleh PA,” ungkapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan SR, pihaknya melakukan perjalanan menuju lokasi yang dimaksud.

“Kemudian, pada tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 14.00, tim berhasil menemukan sebidang tanah di lereng gunung di Desa Bontojai dan mengamankan puluhan batang/tanaman yang diduga narkotika jenis ganja. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan