Pemilu  

KPU Bantaeng Tegaskan Komitmen Jaga Data Pemilih Akurat

Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman saat menyampaikan pemaparannya pada kegiatan “Forum Konsultasi Publik” dengan tema “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)” di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng, Rabu (12 November 2025). (*)

ENEWS, BANTAENG •• Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas data pemilih agar tetap valid, akurat, dan berintegritas melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Kegiatan tersebut digelar di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng, Rabu (12 November 2025).



Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan daftar pemilih benar-benar mencerminkan warga negara yang memiliki hak pilih pada Pemilu mendatang.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi juga memerlukan dukungan dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak. Kolaborasi lintas sektor sangat penting agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muhammad Saleh.

Ia berharap melalui kegiatan ini, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berjalan lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Dengan demikian, hasilnya tidak hanya berupa data administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi faktual masyarakat di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa forum konsultasi publik ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PDPB.

“Terdapat berbagai permasalahan dan hambatan, terutama yang berkaitan dengan keterbatasan sumber daya dan dukungan anggaran. Kondisi ini semakin terasa di 67 Desa dan Kelurahan yang menjadi wilayah kerja KPU Kabupaten Bantaeng,” katanya.

Abdul Rahman juga menyoroti perbedaan mekanisme pelaksanaan PDPB antara masa tahapan Pemilu dan di luar tahapan Pemilu.

“Pada periode di luar tahapan, verifikasi faktual tidak dilakukan secara langsung seperti saat tahapan Pemilu. Kegiatan lebih difokuskan pada pengolahan data yang diterima dari KPU RI, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama Bawaslu, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat di tingkat Desa dan Kelurahan,” jelasnya.

Forum konsultasi publik ini menjadi ruang strategis bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, tanggapan, dan rekomendasi terhadap hasil PDPB yang dilakukan secara periodik oleh KPU Kabupaten Bantaeng.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng, perwakilan organisasi masyarakat sipil, pengguna layanan masyarakat, serta sejumlah insan pers.

Reporter: Ismail L





Tinggalkan Balasan