Majene  

Kontraktor Culas Pekerja Proyek Ruas Jalan di Majene Diberi Tenggat Waktu Kembalikan Dana

Foto: Kantor Inspektorat Kabupaten majene, Sulawesi Barat. (Dok. Aldo)

ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE – Perbaikan dan pemeliharaan jalan di Lingkungan Camba dan Deteng-deteng, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat diduga disusupi dugaan praktik culas yang dilakukan pihak penyelenggara jalan (pemerintah) dengan vendor kontraktor pemenang tender.

Polemik dugaan kecurangan tersebut saat ini telah ditangani Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Barat.



Baca: https://enewsindonesia.com/cv-sanggala-falindo-belum-bayar-ganti-rugi-dugaan-kecurangan-rehabilitasi-jalan-di-majene/

Pihak Inspektorat Kabupaten Majene melalui, Pengawas Penyelanggara Urusan Pemerintahan, Purmawan mengungkapkan bahwa BPK telah memberi rekomendasi dan penyerahan LHP ke Inspektorat Majene untuk melaksanakan pemantauan selama 60 hari ke Dinas PUPR terhitung sejak tanggal 27 Mei 2023 sampai tanggal 27 Juli 2023 sebagai upaya pengembalian atas temuan tersebut.

“Ya, kami telah mendapat rekomendasi dari BPK dan mendapatkan penyerahan LHP setelah itu kami menyurat ke OPD bersangkutan untuk melaksanakan penelusuran dengan waktu 60 hari. Ketika sampai waktu yang telah ditentukan pihak pekerja tidak sanggup menyelesaikan (pengembalian itu) kami memberi tambahan waktu selama 30 hari jadi sampai tanggal 28 Agustus,” jelas Purmawan ke Enews Indonesia, Selasa (18/7/2023).

Ditambahkannya, apapun hasil dari proses pengembalian tersebut akan disampaikan ke masyarakat melalui aplikasi.

“Silakan datang kembali ke kami pak untuk mempertanyakan hasilnya,” katanya.

Pihak Enews Indonesia kembali mencoba mengkonfirmasi pekerja dan pengawas proyek jalan tersebut tetapi belum mendapatkan jawaban.

Baca juga: https://enewsindonesia.com/temuan-kecurangan-proyek-jalan-di-majene-praktisi-hukum-tak-ada-restoratif-bagi-pelaku-korupsi/

Sebelumnya diwartakan, Kepala Inspektorat Kabupaten Majene, Andi Amran saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait hal ini membenarkan adanya dugaan temuan dan mengaku telah mengantongi rekomendasi dari BPK Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan investigasi pengerjaan jalan tersebut.

Sebelumnya, Andi Amran menyebut proses investigasi sedang berjalan dan belum bisa membeberkan temuannya.

Diketahui, proyek pemeliharaan ruas jalan di Camba dan Deteng-deteng, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene Sulawesi Barat yang menelan anggaran APBD Pemda Majene sekira Rp.2.297.500.000 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Tampak dalam pantauan Enews Indonesia, jalan yang direhabilitasi hanya dibaluti aspal tipis.

Proyek yang dikerjakan mulai 28 april 2022 sampai bulan Desember 2022 ini dikerjakan oleh CV Sanggalea Falinko dan diawasi oleh PT Tata Indo Karya di bawah naungan Dinas PUPR Majene.

Jurnalis: Arfan Renaldi