ENEWS, POLMAN ••》Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Dusun Bonra, Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Terduga pelaku berinisial RS (45), warga Desa Mapilli Barat, diduga melakukan tindakan tidak bermoral terhadap NH (11), seorang anak di bawah umur.
Informasi tersebut disampaikan oleh Mukhtar Aco, pihak keluarga korban.
Menurut keterangan keluarga, kejadian bermula saat pelaku meminta korban menunjukkan jalan menuju Sungai Maloso’.
Di lokasi yang relatif sepi, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan. Peristiwa tersebut tidak berlangsung lama karena di sekitar lokasi terdapat anak-anak yang melintas.
Usai kejadian, pelaku disebut sempat mendatangi rumah korban untuk memastikan peristiwa tersebut tidak disampaikan kepada orang tua korban.
Meski begitu, setelah salat Magrib, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu dalam keadaan menangis.
Mendapat informasi tersebut, orang tua korban menghubungi Mukhtar Aco untuk meminta pendampingan.
Ia kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak kepolisian. Terduga pelaku selanjutnya diamankan, meski sempat terjadi ketegangan akibat reaksi keluarga korban.
Orang tua korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polres Polewali Mandar.
Korban bersama orang tuanya didampingi menuju RSUD untuk keperluan visum, namun pemeriksaan belum dapat dilakukan saat itu karena harus menunggu dokter spesialis.
Sekitar pukul 01.45 Wita, keluarga kembali ke Polres Polman. Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, laporan resmi diterima dan terduga pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (Hasbi Waluyo)






