Bone  

Ketiga Kalinya, Kejari Bone Kembalikan Berkas Perkara Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Ilustrasi. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kembali mengembalikan Berkas Perkara kasus dugaan rudapaksa yang dialami anak di bawah umur ke penyidik Polres Bone. Tercatat, hingga saat ini sudah tiga kali pengembalian.

Seperti yang diketahui, pertama kali berkas tersebut dilimpahkan penyidik Polres Bone ke Pidum Kejari Bone pada 1 Maret 2023.

Lalu, pada 6 Maret 2023, berkas kasus tersebut dikembalikan Pidum Kejari Bone ke penyidik Polres Bone.

Selanjutnya pada 16 Maret 2023, penyidik Polres kembali menyetorkan berkas kasus tersebut untuk kedua kalinya.

Namun, setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi, maka pada 20 Maret 2023, Pidum Kejari Bone lagi mengembalikan berkas kasus itu ke penyidik Polres Bone untuk kedua kalinya.

Terbaru, Kasi intel Kejari Bone Andi Haeril Ahmad mengungkapkan, Berkas Perkara terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dikembalikan ketig kalinya pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

“Berkas Perkara atas nama anak pelaku berinisial AM telah kami kembalikan ke Penyidik Polres Bone karena petunjuk JPU pada Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara yang diberikan sebelumnya belum terpenuhi,” terang Andi Haeril melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/4/2023).

(Mimienk Lee)





Tinggalkan Balasan