ENEWS, MAKASSAR ••》Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone (DPP KEPMI Bone) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penolakan atau keterlambatan penanganan pasien gawat darurat di Rumah Sakit Islam (RSI) Faisal Makassar yang berujung pada meninggalnya Sopyan (23), mahasiswa sekolah pelayaran asal Kabupaten Bone.
Desakan tersebut disampaikan setelah DPP KEPMI Bone menggelar audiensi dengan manajemen RSI Faisal untuk meminta penjelasan terkait penanganan korban penikaman yang terjadi di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Kronologi Penikaman Sopyan
Sopyan menjadi korban penikaman sekitar pukul 03.30 WITA setelah keluar dari area parkir tempat hiburan malam Helen’s Night Mart di Jalan Boulevard bersama sejumlah rekannya.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun DPP KEPMI Bone, mobil yang ditumpangi korban didatangi sejumlah orang hingga terjadi cekcok mulut yang berujung perkelahian.
Dalam keributan tersebut, seorang terduga pelaku berinisial MA (23) diduga membanting dan memukul pelipis korban. Sementara itu, terduga pelaku berinisial I (21) diduga mengambil badik dari bawah sadel sepeda motornya dan menikam korban tiga kali, yakni dua kali di paha kanan dan satu kali di betis kanan.
Setelah kejadian, kedua terduga pelaku disebut melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Jalan A.P. Pettarani.
Korban kemudian dibawa rekan-rekannya ke RSI Faisal untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, penanganan korban di rumah sakit tersebut kini dipersoalkan oleh DPP KEPMI Bone karena diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut keterangan yang disampaikan organisasi tersebut, korban kemudian dibawa ke rumah sakit lain untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Meski telah mendapatkan upaya pertolongan medis, nyawa Sopyan akhirnya tidak tertolong.
Dalam perkembangan penyelidikan kasus penikaman, dua terduga pelaku berinisial I dan MA dilaporkan telah diamankan tim gabungan Polda Sulawesi Selatan, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Polsek Panakkukang di Kabupaten Takalar.
KEPMI Soroti Penanganan Pasien
DPP KEPMI Bone kemudian menggelar audiensi dengan manajemen RSI Faisal untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait penanganan korban. Dalam pertemuan tersebut, organisasi itu menghadirkan saksi yang mengantarkan korban ke rumah sakit guna memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian.
Ketua DPP KEPMI Bone, Muh. Khaidir Mu’tashim, menilai perbedaan informasi antara pihak manajemen dan keterangan saksi harus dijelaskan secara terbuka.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada perbedaan keterangan. Nyawa manusia menjadi taruhan, sehingga pihak rumah sakit harus memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab,” tegas Khaidir dalam pernyataan resminya, Senin (2/11/2026).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang PTKP DPP KEPMI Bone, Syamry, menegaskan dugaan tidak diberikannya pertolongan kepada pasien gawat darurat harus ditelusuri secara serius oleh pihak berwenang.
“Jika benar pasien gawat darurat tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya, aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang menyangkut keselamatan jiwa manusia,” tegas Syamry.
DPP KEPMI Bone merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 dan Pasal 438, terkait kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat serta sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Empat Tuntutan KEPMI Bone
Atas persoalan tersebut, DPP KEPMI Bone menyampaikan empat tuntutan kepada pihak terkait.
Pertama, mendesak manajemen RSI Faisal memberikan klarifikasi secara transparan. Kedua, meminta kepolisian menyelidiki dugaan pelanggaran hukum. Ketiga, mendesak Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi serta audit terhadap pelayanan rumah sakit. Keempat, menuntut pertanggungjawaban apabila terbukti terdapat pelanggaran yang merugikan korban dan keluarganya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Keadilan bagi korban dan keluarga tidak boleh diabaikan,” lanjut Syamry.
Desak Pengusutan Tuntas Penikaman
Selain menyoroti dugaan persoalan pelayanan medis, DPP KEPMI Bone juga mendesak Polrestabes Makassar mengusut tuntas perkara penikaman yang menewaskan Sopyan.
Dalam pernyataan sikap sebelumnya, Khaidir menegaskan penangkapan dua terduga pelaku tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum.
“Kami mendesak agar kasus ini diusut sampai tuntas. Jangan sampai penangkapan hanya menjadi jawaban awal, sementara seluruh fakta hukum belum terungkap. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Khaidir.
KEPMI Bone meminta kepolisian mengungkap motif, kronologi, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Organisasi tersebut juga menyoroti pentingnya jaminan keamanan bagi mahasiswa asal Bone yang menempuh pendidikan di Makassar.
“Mahasiswa Bone datang ke Makassar untuk menuntut ilmu, bukan untuk mempertaruhkan nyawa. Keamanan mereka harus menjadi perhatian bersama. Jangan menunggu ada korban berikutnya baru dilakukan langkah pencegahan,” ujarnya.
DPP KEPMI Bone menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus penikaman maupun dugaan persoalan penanganan medis terhadap korban.
Hingga berita ini disusun, dugaan penolakan atau kelalaian penanganan medis masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak RSI Faisal maupun pihak terkait lainnya. (Redaksi)






