ENEWS, BANTAENG ••》Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng memusnahkan barang bukti dari 44 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (20/5/2026).
Pemusnahan dilakukan di hadapan unsur Forkopimda, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Kapolres Bantaeng, Kepala Dinas Kesehatan, Plt Direktur RSUD Prof Dr H Anwar Makkatutu, insan pers, serta jajaran internal Kejari Bantaeng.
Kepala Kejari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar SH CN menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum.
“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk tanggung jawab institusional agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Hadi.
Dari total 44 perkara yang dimusnahkan, kasus narkotika mendominasi dengan 24 perkara. Selain itu terdapat 5 perkara kesehatan dan 15 perkara tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 24,4882 gram, 1.539 butir obat-obatan terlarang, tujuh bilah senjata tajam, dua busur beserta anak panah, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dominasi kasus narkotika dalam pemusnahan tersebut disebut menjadi gambaran masih tingginya ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bantaeng.
Kejari menilai narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan pengguna, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat.
Karena itu, penanganan narkotika dinilai membutuhkan langkah terpadu melalui penindakan hukum, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat.
Kejari Bantaeng juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang dinilai terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana di wilayah Bantaeng.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari menegaskan seluruh perkara pidana yang telah diputus pengadilan akan ditindaklanjuti hingga tahap akhir eksekusi. (Ismail L)






