Kasus Rudapaksa di Bone, Kuasa Hukum Tersangka Melapor ke Denpom XIV/1 Bone

Foto: suasana saat kuasa hukum dan keluarga tersangka melapor di Denpom XIV/1 Bone. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus radupaksa yang menimpa siswi madrasah inisial J (15) yang akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit memasuki babak baru.

Diketahui, kepolisian Polres Bone telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yakni, AM teman sekolah korban.



Terbaru, pihak kuasa hukum tersangka AM beserta keluarganya hari ini mendatangi kantor Polisi Militer, Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wita untuk melaporkan oknum anggota TNI yang diduga telah melakukan intimidasi dengan cara menginterogasi AM tanpa pendampingan pihak keluarga.

Menurut Kuasa Hukum keluarga AM (15), Rusmin Igho melaporkan oknum Babinsa Kopda H beserta satu orang rekannya ke Denpom XIV/1 Bone lantaran pihaknya keberatan atas tindakan Kopda H dan rekannya yang telah menginterogasi AM tanpa pendampingan orang tua padahal AM masih anak di bawah umur.

“Oknum Babinsa melakukan interogasi AM secara tertutup di dalam satu ruangan di sekolahnya pada saat jam pelajaran tanpa pendampingan orang tua atau pihak keluarga,” sebutnya.

Aswil Adi Tama Kuasa Hukum lainnya menambahkan oknum Babinsa tersebut juga diduga telah menyebarkan isu dan opini ke warga bahwa setelah interogasi dilakukan terhadap AM, seolah-olah AM lah pelaku dalam kasus tersebut.

“Selang dua hari kemudian setelah interogasi dilakukan di sekolah, oknum Babinsa ini juga menceritakan ke orang lain bahwa AM adalah pelaku dalam kasus rudapaksa tersebut tanpa bukti,” katanya.

Di tempat terpisah, Darwis selaku pemilik rumah yang diduga menjadi TKP kejadian rudapaksa tersebut, hari ini juga memenuhi panggilan penyidik Polres Bone guna memberikan keterangan.

“Iya, betul, kami juga tadi telah mengkonfirmasi ke penyidik. Betul bahwa Darwis memenuhi panggilan memberikan keterangan,” tutup Aswil. (Mienk)





Tinggalkan Balasan