Bone  

Kasus Perceraian di Bone Tahun 2023 Menurun, Penyebab Cerai Mulai Zina hingga Murtad

Ilustrasi. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ■ Kasus perceraian sepenjang Tahun 2023 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tercatat mengalami penurunan. Dalam laporan Pengadilan Agama Watampone mulai bulan Januari 2023 hingga per hari ini Kamis (14/12/2023) tercatat sejumlah 1215 kasus perceraian.

“Alhamdulillah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai kurang lebih 2000 an kasus perceraian,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Watampone, Lukman Patawari SH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/12/3023).



banner 728x250

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, dari 1215 kasus perceraian tersebut, terdapat 256 cerai talak dan 959 cerai gugat.

“Dalam kasus perceraian tentunya pihak kami tetap mengedepankan mediasi namun, kita ketahui bersama di Sulsel ini kenapa mediasi jarang berhasil karena di Sulsel ini wataknya agak keras dalam artian biasanya kalau di Pulau Jawa, suami istri yang mau cerai masih berboncengan atau masih sama-sama ke pengadilan. Kalau di Sulsel sudah susah apalagi pihak keluarga sudah masuk ke perkara perceraian itu, tambah susah,” terang Lukman.

Adapun penyebab perceraian yang terdata di Pengadilan Agama Watampone, kata Lukman yakni, mayoritas masalah keharmonisan rumah tangga.

“Banyak macam-macam masalahnya. Terkait masalah keharmonisan rumah tangga atau pertengakaran terus menerus itu sebanyak 831 kasus,” kata Lukman.

Ditambahkannya, selain sidang perceraian terpadu, pihaknya juga melakukan sidang keliling. Semua prosedur sidang keliling sifatnya sama baik dengan sidang terpadu.

“Sidang keliling sama baiknya dengan sidang terpadu. Segala perlengkapan administrasi terlebih dahulu diperiksa dan diserahkan melalui petugas administrasi, kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi melalui mediator dan tahap berikutnya adalah proses persidangan yang dihadiri oleh para pihak ataupun saksi. Kami biasanya bekerjasama dengan pihak KUA,” tandasnya.

Berikut data penyebab perceraian yang diterima redaksi Enewsindonesia.com mulai Januari 2023 hingga 14 Desember 2023:

– Zina 1 kasus;
– Mabuk 4 kasus;
– Judi 2 kasus;
– Meninggalkan salah satu pihak 241 kasus;
– Dihukum penjara 1 kasus;
– Poligami 1 kasus;
– KDRT 21 kasus;
– Cacat badan 1 kasus;
– Perselisihan terus menerus 831 kasus;
– Kawin paksa 1 kasus;
– Murtad 2 kasus;
– Ekonomi 3 kasus.

banner 728x250



   
Penulis: Abdul Muhaimin
banner 728x250

Tinggalkan Balasan