Unit Resmob Satreskrim Polres Bone menangkap pemuda bernama Wawan pada Rabu (19/5/2021) pukul 21.30 Wita.
Pemuda asal Desa Samaelo, Kecamatan Barebbo ini ditangkap usai merampas sepeda motor milik Nurhana, warga Desa Awo, Kecamatan Cina.
“Perampasan motor ini berawal dari kasus utang-piutang,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, Kamis (20/5/2021).
Ardy menuturkan, korban Nurhana memiliki utang senilai Rp 2 juta kepada saudara pelaku bernama Jusnaeni.
Korban lalu berniat menggadaikan motor miliknya kepada lelaki Darise Rp 2 juta.
Namun, sebelum Darise menerima tawaran korban, dia menanyakan tujuan korban untuk menggadai motor.
Korban menyampaikan bahwa untuk membayar utang kepada Jusnaeni.
Mendengar keterangan tersebut, lelaki Darise memanggil Jusnaeni karena Jusnaeni juga memiliki utang kepada Darise .
“Lekaki Darise sampaikan kepada saudara pelaku, Jusnaeni bahwa utang Nurhana kepada Jusnaeni telah lunas. Biar utang Nurhana kepada Jusnaeni langsung diterima Darise. Jadi utang Jusnaeni berkurang Rp 2 juta kepada Darise,” tuturnya.
Tak waktu lama, korban Nurhana membayar motor yang digadaikan ke Darise. Motor pun diserahkan kembali ke Nurhana.
Setelah motor kembali ke tangan Nurhana, pada Sabtu (15/5/2021) pukul 10.00 Wita mendatangi rumah korban.
Pelaku Wawan masuk ke dalam rumah mengeluarkan motor dan menaikkan ke sebuah mobil.
Kata perwira berpangkat tiga balok ini, pelaku membawa sepeda motor dengan alasan korban belum serahkan uang kepada lelaki Darise.
Padahal, korban sebenarnya telah menyerahkan uang kepada Darise pada Jumat (14/5/2021).
“Pelaku tidak percaya bahwa korban telah membayar utang kepada Darise sehingga tetap membawa motor milik korban,” bebernya.
Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Cina untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)