ENews, Makassar •• Rifqila Ruslan (16) harus meregang nyawa setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh Kepala Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika Rifqila Ruslan mengalami kecelakaan lalu lintas dengan Irwan Sultan pada 30 Mei 2025 lalu. Korban pun kemudian dibawa ke RSUD Batara Guru Luwu oleh teman-temannya.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Fadjrin SH MH mengungkapkan, dari keterangan saksi berinisial AR, RM, IS, dan HL, saat di rumah sakit, korban belum sempat mendapat perawatan intensif di IGD namun tiba-tiba korban dianiaya oleh pihak keluarga Kepala Desa Seppong.
“Dua orang saksi yang berada di dalam ruang IGD menyaksikan langsung Rifqila dipukul di bagian belakang telinga dan pipi, sementara dua saksi lainnya berada di luar ruangan,” kata Fadjrin saat gelaran jumpa pers di Makassar, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut Fadjrin memaparkan, aksi penganiayaan tersebut mengundang kedatangan security rumah sakit berinisial MN.
“Security juga menyaksikan pengeroyokan terhadap korban, namun apalah daya security tersebut tidak dapat melerai lantaran banyaknya keluarga kepala desa di rumah sakit itu,” katanya.
Mas8h Fadjrin menjelaskan, munculnya kejanggalan lain dalam kasus ini, kondisi motor korban yang hancur parah, padahal menurutnya insiden ini hanya tabrakan biasa.
“Namun perkara tersebut, polisi tidak mampu menjawab pertanyaan keluarga soal kerusakan fatal itu, malahan polisi menyebut kemungkinan penyebab kematian Rifqila terkena benturan kepala akibat kecelakaan,” ucapnya.
“Padahal helm yang digunakan korban utuh tanpa goresan, sedangkan di jidat korban terdapat luka, dan pipi korban seperti bekas tonjokan yang seharusnya terlindungi dengan helm,” lanjutnya.
Kasus ini pun telah ditangani pihak kepolisian Polres Luwu dan Irwan Sultan ditetapkan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan ke tahap penyidikan usai pemeriksaan sejumlah saksi, bukti dan hasil autopsi.
Meski demikian, pihak dari keluarga korban mengaku kecewa karena dalam SP2HP terbaru pasal yang dikenakan kepada tersangka justru diringankan.
Keluarga korban menduga adanya permainan pasal kepada kepala Desa seppong tersebut.
“Lalu kami pun melaporkan hal ini ke Polda Sulsel,” sebut Fajrin.
Dan akhirnya pada 18 September 2025, Polda Sulsel menggelar perkara khusus . Namun, penyidik Polres Luwu hanya menetapkan kasus ini dengan pasal 80 ayat (1) junto pasal 79 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Itu hanya berlaku untuk kasus penganiayaan ringan kami tidak menerima dengN pasal yang disangkakan kepada pelaku. Kami menduga adanya permainan penempatan pasal kepada pihak polres Luwu agar kepala Desa seppong ini mendapat hukuman yang ringan,” ucapnya.
Menurut Fadjrin, penyidik polres Luwu keliru dengan penempatan pasal yang dia terbitkan.
“Coba kita fikir Bagaimana mungkin korban meninggal, tetapi pasal yang dikenakan hanya ayat (1)? Seharusnya pasal 80 ayat (3) junto 79 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Jika penyidik tetap memaksakan pasal ringan, ini jelas melecehkan UUD 1945 dan sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Kuasa hukum beserta keluarga terus mendesak agar bukti kuat dimunculkan termasuk rekaman CCTV yang berada di IGD RSUD Batara Guru, dan hasil visum, beserta autopsi, dibuka secara transparan.
“Agar kasus ini dapat diungakap secara terang benderang, agar kita bisa memastikan yang dialami korban yang mendapat kekerasan meski dalam kondisi kritis,” tandasnya.
(Angki Perdana)






