Bone  

Kadis Perindustrian Bone: Tambang Tanpa Izin adalah Pencurian

BONE, ENEWSINDONESIA.COM – Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bone, Ir Khalil menanggapi polemik tambang di Kabupaten Bone. Beberapa tambang yang tanpa izin dianggapnya sebagai upaya pencurian sumber daya alam.

Hal tersebut dikemukakan saat diskusi bertajuk “Meretas Permasalahan Tambang di Kabupaten Bone” yang digelar di Cafe Teras Watampone oleh lembaga Kreatif Hitam Putih, Ahad, 20 Juni 2021.

banner 728x250  


 

“Pertambangan tanpa izin atau ilegal, bukan tambang namanya, itu adalah pencurian sumber daya alam daerah. Kalau ada yang lakukan, laporkan pada pihak yang berwajib dan suruh tangkap saja,” terangnya.

Diskusi ini dilakukan menyusul polemik tambang Marmer di Bontocani. Tambang ini ditolak beberapa oknum meski telah mengantongi izin lengkap dan telah menjalani prosedur yang berlaku berdasarkan undang-undang.

“Jika IUP telah keluar, maka tambang itu dianggap layak beroperasi. Tidak mungkin pihak berwenang mengeluarkan izin jikalau tidak memperhatikan segala sesuatunya. Itu adalah kata kunci terkait polemik ini (tambang,red),” tegas Khalil.

Bahkan Khalil membeberkan regulasi terkait izin pertambangan, diantaranya UUD pasal 33.

Dalam pasal tersebut tertuang bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).

Selanjutnya, undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Selanjutnya, Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 atas perbubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba.

“Dan juga Perda di Bone terkait tambang adalah Peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rancangan RTRW yang baru telah memasukkan seluruh wilayah kecamatan sebagai areal potensi tambang tidak seperti sebelumnya yang hanya menetapkan 12 kecamatan,” tuturnya.

Dialog ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi, Andi Irwandi Natsir yang lebih banyak menyentil soal pengawasan terhadap regulasi yang berlaku.

Hadir pula Sekretaris Perhapi Sulsel, Andi Ilham Samallangi, yang menitik beratkan pembahasannya proses pertambang mulai dari izin hingga produksi dan dampaknya. Serta perwakilan KPH Cenrana, Amiruddin. (Red)

banner 728x250    

Tinggalkan Balasan