Bone  

Gaji ke- 13 ASN Pemkab Bone Belum Dibayarkan, Ini Penjalasan Kepala BKAD

Ilustrasi. (Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan keluhkan gaji ke-13 yang tak kunjung cair.

Beberapa ASN Pemkab Bone yang sempat duduk bersama jurnalis Enewsindonesia.com di sebuah warung kopi di kota Bone pagi tadi, Kamis (21/6/2023) saling berbincang membahas hal tersebut.



“Kapan cair itu di?” Kata salah satu ASN tersebut.

Baca: https://enewsindonesia.com/jelang-idul-adha-ketersediaan-sapi-di-sulsel-meningkat/

Terkait hal itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, Najamuddin menjelaskan di Provinsi Sulawesi Selatan baru dua Kabupaten yang membayarkan gaji ke-13 tersebut.

“Masih kurang uang (APBD). Jadi dikumpul-kumpul dulu, kalau ada sebelum lebaran maka akan dibayar sebelum lebaran, tapi kalau belum ada maka akan dibayar setelah lebaran,” terang Najamuddin, Rabu (14/6/2023) lalu.

Baca juga: https://enewsindonesia.com/video-2-anggota-dprd-bone-nyaris-adu-jotos-di-ruang-rapat-paripurna/

Terpisah Sekda Bone, Andi Islamuddin menyebut, Insya Allah sebelum lebaran akan segera dibayarkan secepatnya.

“Kami sudah instruksikan pihak BKAD Bone untuk mempercepat prosesnya. Insya Allah akan segera dibayarkan,” kata Sekda Bone saat ditemui di dalam Peresmian Program Penguatan Remaja Perempuan Terintegrasi di Kabupaten Bone, di Novena Hotel, Jl Jend Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (14/6/2023) lalu.

Baca juga: https://enewsindonesia.com/daftar-caleg-sementara-dapil-7-sulsel/

Diketahui, Pemerintah akan mencairkan gaji ke- 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan melakukan pensiunan mulai hari Senin (5/6/2023) lalu.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, bahwa pencairan gaji ke 13 PNS dan pensiunan sudah bisa dicairkan mulai tanggal 5 Juni.

“Untuk gaji ke 13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5, tanggal 1 sampai 4 kan libur,” ungkap Tri kepada wartawan, Jumat (26/5/2023) lalu.

Gaji ke 13 PNS/ASN yang akan dicairkan ini terdiri dari beberapa komponen seperti pondok gaji, tunjangan pangan, tunjangan tunjangan/tunjangan umum, tunjangan keluarga, serta 50 persen tunjangan kinerja (jika berlaku).

Untuk ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, ada opsi untuk mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
– Sekretaris: Rp18,34 juta
– Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

b. SMA/Diploma I/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

c. Diploma II dan Diploma III/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

d. Strata I/Diploma IV/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

e. Strata II/Strata III/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta.

(AM)