Majene  

Kabid Pengairan PUPR Majene Tolak Beberkan Data Proyek

Kantor PUPR Majene. (Ist)

MAJENE, SULBAR •• Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) menggelontorkan dana Rp 58 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) 2024 untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Majene untuk pembangunan infrastruktur.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Pemda Majene, Hasri Hamid membeberkan, selain pembangunan infrastruktur, dana tersebut juga sebagai pembayaran utang proyek pembangunan yang tidak sempat dibayarkan tahun sebelumnya.



“Dinas PUPR sudah menerima gelontoran dana sebanyak Rp58 miliar, untuk kegiatan dana infrastruktur, termasuk pembayaran utang tahun lalu,” ungkapnya kepada Enews Indonesia, Jumat (11/10/2024).

“Mengenai teknisnya, silakan tanya ke kabid yang berwenanga,” tambahnya.

Sementara, dalam proses pekerjaan proyek Bidan Pengairan PUPR Majene yang diketahui saat ini mulai dikerjakan, Dinas PUPR Majene enggan membeberkan data pengalokasian dana tersebut.

“Proses pengerjaannya sementara dalam proses,” singkat Kabid Pengairan Syamsul Maarif kepada Enews Indonesia, Jumat (11/10).

Ketika dikonfirmasi lebih detail terkait jumlah paket, jenis dan pengalokasian anggaran lainnya, Syamsul tak lagi menggubris pertanyaan yang diajukan jurnalis Enews Indonesia.

Terkait hal itu, Kanit Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa jika pendanaan proyek tersebut bersumber dari keuangan negara, tidak ada alasan untuk merahasiakan ke publik.

“Setiap kegiatan yang namanya proyek pendanaannya dari keuangan negara, bukan rahasia, bahkan dalam proses pekerjaannya harus transparan dengan memasang papan proyek, agar dapat diketahui berapa anggarannya, sumber pendanaan serta awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan karena di dalam proses pekerjaan proyek mengacu ke kontrak yang telah disiapkan,” jelasnya kepada Enews Indonesia, Jumat (11/10).

Hal senada juga disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Idham.

Dikatakannya, jika proyek tersebut adalah pendanaannya dari keuangan negara berarti termasuk konsumsi publik, berarti bukan rahasia.

“Kalau cuma nama dan judul paket proyek yang ditanyakan bukan yang harus dirahasiakan oleh yang berkewenangan. Lagian dananya dari keuangan negara ditambah wartawan tugasnya mencari informasi untuk disajikan dalam sebuah berita,” jelasnya.

“Apa dasar hukumnya jika seorang kabid merahasiakan jumlah paket proyek di bidangnya karena itu bukan milik pribadi? Intinya semua dari elemen masyarakat berhak mengawasi untuk dapat kita ketahui, apakah di dalam proses pekerjaan tersebut ada dugaan kongkalikong atau pelanggaran hukum jadi perlu sikap terbuka,” tandasnya.

Jurnalis: Arfan Renaldi





Tinggalkan Balasan