ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terhadap putusan kasus korupsi 2 mantan pejabat PDAM Kota Makassar.
“JPU menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar terhadap Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi pada Senin 11 September kemarin,” kata Soetarmi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023)
Diketahui, Terdakwa Haris Yasin Limpo dan terlibat dalam Kasus Korupsi saat menjabat Direktur Utama PDAM Kota MakassTahun 2015 sampai dengan Tahun 2019.
Sedangkan Terdakwa Irawan Abadi terlibat korupsi saat menjabat Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019) di PDAM Makassar.
Keduanya terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Sebelumnya, Terdakwa Haris Yasin Limpo dijatuhkan hukuman penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan menetapkan Haris membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.022.005.913,- subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Sedangkan Terdakwa Irawan Abadi dijatuhkan hukuman elama 2 Tahun dan 6 bulan penjara dan dibebankan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan ditetapkan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 919.540.651,54 sen subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan, Barang Bukti uang sebesar Rp. 200.000.000,- dan uang setoran AJB Bumi Putra disetorkan ke kas negara.
(Mimienk Lee)