Berkas Perkara Kasus Rudapaksa di Bone Dikembalikan ke Penyidik

Ilustrasi. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kepolisian Polres Bone telah menetapkan satu tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang terjadi beberapa waktu lalu. Namun hal itu menjadi tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat Bone, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya satu orang dan merupakan teman sekolah korban dan juga merupakan anak di bawah umur.



Padahal diketahui, hasil visum korban rudapkasa tersebut mengalami kerusakan di bagian alat vitalnya.

Kuasa hukum tersangka, Rusmi Igho mengatakan bahwa yang ditersangkakan hingga saat ini belum pernah mengakui perbuatannya.

“Saya sudah panggil empat mata, kalau memang bukan dia atau ada yang dia ketahui terkait kasus itu bilang ke saya. Namun anak itu tak tahu menahu hingga saat ini,” ungkap Igho, Jum’at (3/3/2023).

Sebelumnya, berkas hasil penyelidikan perkara kasus rudapaksa tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bone.

Namun, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Bone. Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Ahmad.

“Berkas Perkara tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone telah melakukan penelitian baik syarat formil maupun materilnya. Dimana JPU menyatakan hasil penelitian berkas perkara atas nama anak pelaku berinisial AM masih belum lengkap karena masih ada syarat formil dan syarat materil yang belum lengkap,” ungkap Hairil saat ditemui di ruangannya, Selasa (7/3/2023).

Foto: Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad. (Dok. Enews)

Hairil melanjutkan, JPU pun menindak lanjuti hal tersebut dengan mengembalikan berkas perkara tersebut beserta petunjuk dari JPU untuk dilengkapi penyidik.

“Selanjutnya Penyidik Polres Bone akan melengkapi Berkas Perkara sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa tersebut,” tutupnya. (Mienk)





Tinggalkan Balasan