ENEWSINDONESIA.COM, BERAU – Jetty milik PT Pratama Sumber Bumibara (PSB), yang dikelola oleh PT Alam Inti Rezeki (AIR), Kabupaten Berau, Kalimantan Timur disorot masyarakat sekitar.
Bangunan pelindung pantai yang dipergunakan untuk menampung batu bara tersebut diduga tidak menaati aturan mendasar dari Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dalam pengelolaan Jetty atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Itu terlihat, saat hujan deras melanda Kabupaten Berau, membuat pelabuhan yang digunakan sebagai penumpukan Batu bara milik PT PSB tersebut yang berada di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, menghasilkan air limbah batu bara yang langsung mengalir ke Sungai Segah.
Kepala Kampung Labanan Jaya, Rahmat Kholis mengaku telah melakukan peneguran ke pihak perusahaan saat melakukan peninjauan ke Jetty batu bara milik PT PSB tersebut sebelum puasa kemarin.
“Saya sudah ingatkan pihak perusahaan, untuk membuat steering Pump (penampungan limbah batu bara) di Jetty mereka. Namun hal tersebut tidak juga dilakukan sesuai dengan ketentuan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya, Senin (10/4/2023).
Yang lebih miris lagi, jarak Jetty yang berada di pinggir Sungai Segah tersebut, hanya 200 meter dari Instalasi Penampungan Air Minum (IPAM), yang selama ini menyalurkan air minum buat masyarakat Labanan kususnya.
“Jaraknya tidak sampai 200 meter dari instalasi penampungan air minum (IPAM) Labanan, dan hal tersebut membuat kami meminta pihak perusahaan memperhatikan pencemaran yang terjadi,” tegasnya.
“Mengingat, syarat pengelolaan air itu sebelum dibuang ke sungai, air limbah batu bara harus layak, agar tidak tercemar ada proses filternya sebelum dialirkan ke sungai,” tambahnya.
Ditanya lebih lanjut soal apakah PT PSB pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait akan kembalinya beroperasi atau melakukan penambangan batu bara di wilayahnya.
Rahmat Kholis yang sudah dua periode menjabat sebagai kepala Kampung Labanan Jaya tersebut menyebut PT PSB pernah melakukan sosialisasi tahun lalu.
Dikatakannya, sosialisasi tersebut disambut baik masyarakat, namun tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku.
Terkait izin PT PSB, dirinya mengaku pernah mempertanyakan hal tersebut namun tidak secara detail.
“Soal ijin PT PSB, pernah saya tanyakan dan pihak perusahaan tidak bisa menjelaskan lebih jauh,” ungkapnya dan mengakhiri perbincangan.
Disisi lain, Rahman selaku Humas PT PSB saat berjumpa dengan awak media di Rumah Makan Dapur Teras yang berada di Jalan Kedaung, mengakui untuk jarak IPAM dan Jety PT PSB hanya berkisar 200 meter saja.
Bahkan, pihaknya juga tidak bisa berbicara banyak saat ditanya, kenapa sampai hari ini belum juga membuat Steering Pump.
“Terkait jarak dengan IPAM, kita akui sangat dekat jaraknya,” kata Rahman.
Ditambahkan, terkait perizinan yang dimiliki oleh PT PSB, Rahman hanya terlihat diam dan tidak ingin lebih jauh membahas soal perizinan yang dimiliki PT PSB sampai bisa beroperasi lagi yang sudah bertahun-tahun tidak beroperasi.
(Ardiansyah)






