ENews, Makassar •• Dunia pendidikan Kota Makassar kembali diwarnai dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kali ini, SMP Negeri 2 Makassar diduga kuat menjual seragam sekolah kepada siswa baru dengan harga fantastis, yakni mencapai Rp1.800.000 per paket.
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta program Wali Kota Makassar yang mengamanatkan pembagian seragam sekolah secara gratis untuk siswa SD dan SMP Negeri.
Praktik tak terpuji tersebut diperkuat oleh beredarnya kwitansi pembayaran yang diterima sejumlah orang tua siswa. Bukti transaksi itu menunjukkan adanya dugaan jual beli seragam secara langsung antara pihak sekolah dan wali murid, yang secara jelas mencederai semangat pemerataan pendidikan, transparansi, serta akuntabilitas publik.
Ketua Ormas Pandawa Pattingalloang Kota Makassar, Imran mengaku telah menerima sejumlah aduan dari orang tua siswa yang merasa dipaksa membeli seragam dengan harga yang memberatkan.
“Kami menerima bukti kwitansi yang menunjukkan siswa dipaksa membeli baju sekolah seharga Rp1,8 juta. Ini jelas bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga bentuk penindasan terhadap masyarakat kecil,” tegas Imran, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menggelar aksi demonstrasi di depan SMP Negeri 2 Makassar, sekaligus mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan bersifat memaksa.
Aturan ini juga dipertegas melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar yang melarang sekolah menjual seragam dan menegaskan bahwa seragam disediakan gratis sebagai bagian dari program pendidikan inklusif.
Pandawa Pattingalloang mendesak Wali Kota Makassar untuk segera turun tangan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kadis Pendidikan kota Makassar. Namun ibu Achi Soleman (Kadisdik) mengaku tak tahu soal oknum guru yang menyalahgunakan wewenang. Ibu Kadis mengaku akan mengevaluasi kinerja Kepsek SMP Negeri 2 Makassar, dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru atau pihak sekolah yang terbukti terlibat,” terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Makassar belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh ENews Indonesia.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan larangan praktik jual-beli dalam lingkungan sekolah.
Ia mengatakan sekolah bukanlah tempat berbisnis dan menuntut seluruh pihak agar menghentikan segala bentuk transaksi di satuan pendidikan.
“Sekolah ini bukan tempat untuk berbisnis. Saya tidak mau lagi mendengar ada kegiatan jual-beli, baik oleh oknum di dalam maupun dari luar sekolah,” kata Munafri, pada kegiatan pemberian seragam sekolah gratis di SD Lariang Bangi, Senin (21/7/2025).






