ENEWS, WAJO ••》Satpol PP Kabupaten Wajo resmi membuka segel dan menyerahkan kunci toko ritel modern Indomaret di Jalan Kartika Candra Kirana, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Jumat (27/3/2026).
Pembukaan segel dilakukan setelah bangunan seluas 1.140 m² tersebut dinyatakan memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-731306-26032026-003, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA.PS/01/III/Satpol PP dan Damkar/2026.
PPNS Satpol PP Wajo, Muh. Erwin Syamsuddin, mengatakan seluruh kewajiban perizinan telah dipenuhi pihak pengelola.
“Semua berkas sudah lengkap, sehingga segel kami buka dan kunci toko diserahkan,” ujarnya.
Kegiatan ini disaksikan Kabid Penegakan Perda dan Perkada Andi Elvira Fajarwati, Kabid Bina Konstruksi PUPR Andi Usri, Lurah Atakkae, serta perwakilan Indomaret.
Pembukaan segel mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya KUHP, keputusan Menkumham terkait pengangkatan PPNS, Perda Wajo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
(Andi Ikbal)






