Wajo  

Surat Edaran Pemda Wajo Tak Bertaji, Sekda Bungkam

Foto: Surat Edaran Pemda Wajo.

ENEWS WAJO •• Pemerintah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2025. Tentang aktivitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 Masehi.

Pada poin lima di SE tersebut, aktivitas rumah bernyanyi tidak diperkenankan beroperasi selama bulan suci Ramadhan.



“Rumah bernyanyi dan karaoke berjalan (caiya- caiya) tidak diperkenankan beroperasi pada bulan suci Ramadhan terhitung tiga hari sebelum memasuki bulan suci Ramadhan sampai dengan lima hari setelah perayaan Idul Fitri 1 syawal 1446 hijriah,” bunyi SE yang ditanda tangani Armayani Sekda (Sekretaris Daerah) tembusan ke Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Wajo itu.

Namun, di sisi lain SE tersebut dianggap tidak memiliki taji terhadap aktivitas hiburan malam di Kabupaten Wajo. Hal itu karena tidak dicantumkannya sanksi apabila pelaku usaha melanggar.

Sementara, Sekda Armayani yang dikonfirmasi ENews Indonesia pada Jumat (28/2/2025) tak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Sifat tertutup Armayani, tidak sejalan dengan program Bupati dan Wakil Bupati Wajo yakni, Layanan Maradeka.

Layanan Maradeka merupakan arah kebijakan yang berfokus untuk memberikan pelayanan publik yang muda, cepat, dan tepat dengan menghadirkan pelayanan publik yang terpadu berbasis digital.

Jurnalis: Andi M Ikbal





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan