ENEWS WAJO •• Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Wajo Maju menyoroti lambannya pengurusan sertifikat dan dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kantah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahad (05/05/2025).
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI MPO Cabang Wajo Maju, Ahmadi mengatakan setelah melakukan observasi secara ilmiah dari data yang ia himpun, dirinya menjumpai sejumlah warga Kabupaten Wajo mengaku kecewa dan dirugikan akibat lambannya proses pengurusan sertifikat tanah di BPN Wajo. Selain keterlambatan, muncul pula dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas.
“Salah satu warga berinisial SS mengaku telah mengurus sertifikat tanah sejak 4 Juni 2024. Namun hingga April 2025, sertifikat yang dijanjikan belum juga diterbitkan. Hal serupa juga dialami oleh IS, seorang ibu rumah tangga yang mendaftarkan berkas pada 6 November 2023 dan baru menerima informasi setelah lebih dari 6 bulan,” ungkap Ahmadi, Ahad (4/5/2025).
Sementara, Ketua Umum HMI MPO Cabang Wajo Maju, Saeful memaparkan, berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, pengurusan sertifikat tanah seharusnya diselesaikan paling lama dalam 97 hari atau sekitar 3 bulan.
Saeful menilai ATR/BPN Wajo telah melanggar ketentuan tersebut dan menunjukkan adanya indikasi kelalaian dalam pelayanan publik.
“Warga berinisial SS mengeluhkan soal biaya pembayaran Rp4 juta kepada petugas yang datang langsung ke rumahnya, sedangkan dalam aplikasi resmi Sentuh Tanahku, biaya yang tertera hanya Rp228 ribu. Warga lainnya IS juga menyebut telah mengeluarkan Rp2 juta, padahal semestinya hanya Rp499 ribu,” ungkap Saeful.
Situasi ini menurut Saeful, bertentangan dengan komitmen BPN Wajo yang menyatakan memberikan pelayanan berkualitas dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Bila kondisi seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi menghambat program nasional yang menargetkan seluruh tanah di Indonesia bersertifikat pada 2025.
Saeful mendorong aparat penegak hukum (APH) agar melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli dan ketidakprofesionalan di lingkungan ATR/BPN Wajo.
“Mari putus mata rantai pungli dan ketidakprofesionalan dalam pelayanan publik, demi hak dan kepastian hukum masyarakat dan juga membeberkan tidak menutup kemungkinan kasus pungli ini jika tidak diusut secara tuntas maka akan menjalar di Bumi Lamaddukelleng Kota Santri,” tegasnya.
Jurnalis: Andi M Ikbal






