ENews, Bone •• Sejumlah massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone di kantor DPRD Bone, Selasa (12/8/2025).
Menurut pengunjuk rasa, kenaikan pajak tersebut sangat meresahkan masyarakat Bone. Apalagi dinaikkan tanpa sosialisasi.
“Ini sudah sewenang-wenang, tanpa kajian, tanpa sosialisasi tiba-tiba pajak dinaikkan. Banyak masyarakat yang mengeluh, mereka kaget. Pemda Bone kok gitu,” tegas Arfah selaku Jendral Lapangan (Jendlap) dalam orasinya.
Selain itu, massa aksi menilai Bupati Bone tak paham kondisi rakyatnya.
“Sudah berapa kali kami aksi, kami tak pernah ketemu bupati, bahkan di RDPU pun tak pernah. Selalu di luar Bone. Memangnya bupati ini bupati mana sih?” Ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong yang menerima massa aksi tersebut mengaku kaget dengan kenaikan PBB-P2 tersebut.
“Saya baru tahu kenaikan pajak itu dari media. Padahal masih dirapatkan di panitia khusus (pansus),” ungkapnya.
Wanita yang akrab disapa ATW ini menjelaskan, pembahasan PBB-P2 sebelumnya telah dirapatkan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) lalu kemudian akan kembali dibahas di Pansus.
“Tapi saya kaget kok tiba-tiba sudah dinaikkan (pajak. Red). Itu belum ada persetujuan dari DPRD,” ujarnya.
Dalam pantauan ENews Indonesia, aksi unjuk rasa tersebut sempat tegang dan terjadi aksi saling dorong dengan pihak kemanan. Bahkan, salah satu pintu kaca Ruang Paripurna DPRD Bone pun pecah saat terjadi aksi saling dorong.
Berikut Poin – Poin Tuntutan Massa HMI Bone;
1. Menuntut DPRD Kabupaten Bone menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal;
2. Mendesak DPRD Kabupaten Bone untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Bone terkait pembatalan atau penundaan kenaikan PBB-P2;
3. Membatalkan kenaikan PBB-P2 tahun berjalan karena tidak memenuhi asas legalitas waktu penetapan (1 Januari);
4. Meminta Pemda Kabupaten Bone untuk melakukan kajian ulang terhadap dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif PBB-P2;
5. Menuntut adanya skema keringanan atau pembiayaan PBB-P2 bagi kelompok rentan seperti lansia, petani kecil, nelayan, dan masyarakat rendah.
(Try Ardiansyah)






