Wajo  

Harga Lahan Pembangunan Irigasi DI Gilireng Wajo Tuai Polemik

Foto: Lokasi pembangunan DI Gilireng Wajo. (Dok. ENews)

ENews, Wajo •• Pembangunan Irigasi DI Gilireng bertujuan untuk menunjang swasembada pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian. Namun, di balik proyek strategis nasional itu, tersimpan cerita pilu masyarakat yang dikebiri haknya atas lahan yang ia miliki.

Ironisnya, lahan yang berada tepat di pinggir jalan poros Tarumpakkae – Siwa, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, diganti rugi dengan harga yang jauh lebih rendah dari lahan yang persis berada di sampingnya.



Perbedaan harga tersebut kemudian memantik reaksi dari salah satu aktivis Wajo, Andi Muhammad Ikbal.

Menurutnya, perbedaan harga tanah yang berada pada titik yang bersebelahan tentu menimbulkan pertanyaan.

“Harga lahan yang sangat berbeda menjadi pemicu terjadinya gelombang penolakan warga,” katanya, Rabu (13/8/2025).

“Lahan milik Andi Batari ditaksir dengan harga Rp171.000/meter sedangkan lahan di sebelahnya Rp1.131.000/meter. Apa dasarnya sehingga ada perbedaan yang begitu jauh?” Sambungnya.

Menurutnya lagi, tim pengadaan tanah berserta tim penafsir (appraisal) tidak melakukan koordinasi secara langsung kepada pemilik lahan sebelum menentukan status tanah dan nilai ganti rugi.

“Harusnya tim pengadaan tanah melakukan sosialisasi dan bertemu langsung dengan pemilik lahan sebelum menentukan status lahan, bukan malah bekerja bak preman,” tuturnya.

Andi Ikbal menegaskan, warga tidak menolak pembangunan akan tetapi negara juga harus adil kepada setiap warga.

“Menolak pembangunan jelas tidak, namun transparansi dan keadilan atas ganti rugi harus menjadi tolak ukur, bukan malah menentukan sendiri tampa melakukan komunikasi dengan warga,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendesak pihak Balai untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi sebelum melakukan pekerjaan lanjutan pada proyek Irigasi DI Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo.

“Pihak Balai harus bertanggung jawab atas nilai ganti rugi yang tidak berkeadilan. Kalau perlu turunkan kembali tim pendagaan tanah dan apprisal untuk mengkaji ulang hasil taksirannya,” tegasnya.

Diketahui, tim Appraisal Pengadaan Tanah adalah tim yang dibentuk untuk melakukan penilaian (appraisal) terhadap harga tanah yang akan dibebaskan untuk kepentingan umum.

Tim ini bertugas untuk menentukan nilai wajar tanah, termasuk bangunan dan tanaman yang ada di atasnya, sebagai dasar perhitungan ganti rugi kepada pemilik tanah.

Tim appraisal yang kompeten sangat penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan tanah berjalan adil dan transparan.

Hasil penilaian yang akurat akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah dan juga bagi pihak yang membutuhkan tanah.

Selain itu, tim appraisal juga harus memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi agar terhindar dari praktik KKN.





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan