ENEWS PEMILU •• Dugaan pelanggaran netralitas di momen Pilkada 2024 yang dilakukan oknum kepala desa (Kades) di Desa Watangcani, Desa Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sorotan sejumlah pihak.
Pasalnya, hal seperti itu bukan cuma sekali terjadi di Kabupaten Bone. Namun berkali-kali mulai dari oknum lurah hingga camat.
Bahkan, terdapat oknum camat yang terkesan menantang penyelenggara pemilu dengan bahasa “Tidak Takut kepada siapap pun”.
Salah seorang mahasiswa asal Kecamatan Bontocani, Ade Fitrawan mengaku kecewa dengan hal itu.
“Sangat disayangkan hal ini terjadi di dua desa di Kecamatan Bontocani. Jangan sampai ada pembiaran dan tidak adanya tindak lanjut dari pihak terkait sehingga terjadi berulang kali dalam setiap pemilu,” kata Ade kepada Enews Indonesia, Sabtu (26/10/2024).
Darinya itu, Ade mendesak Panwas Bontocani untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Jika dalam kurun waktu satu minggu tidak ada tindakan nyata, saya bersama teman-teman mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Revolusioner Karya Mahasiswa (Gerilya) akan menduduki kantor Bawaslu Provinsi Sulsel dan menuntut Bawaslu Kabupaten Bone serta Panwaslu Kecamatan Bontocani untuk menegakkan aturan sesuai Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014,” tegasnya.
Ade menjelaskan, dalam Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (j) menegaskan bahwa kepala desa dilarang ikut serta dan terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam kegiatan kampanye pilkada.
“Kepala desa harus menjaga netralitas karena posisinya sebagai aparatur desa adalah untuk memberikan pelayanan publik, bukan sebagai alat politik,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga menegaskan larangan ini. Pasal 71 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pejabat negara, termasuk kepala desa, tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
“Jika melanggar, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan. Keterlibatan kepala desa dalam kampanye merupakan pelanggaran atas prinsip netralitas dan profesionalitas,” pungkasnya. (Lee)






