ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE ▪︎ Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang diikuti sejumlah kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) menuai sorotan.
Kegiatan tersebut digelar oleh Lembaga Peningkatan Mutu dan Sumber Daya Manusia Indonesia (LPM SDMI) ditembuskan ke Bupati Majene dan DPMD Majene.
Pasalnya, bimtek yang digelar di salah satu hotel di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai Jumat (26/4/2024) hingga Ahad (28/4/2024) kemarin itu diduga anggarannya di mark up.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang sumber berkompeten yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Enewsindonesia.com. Ia menyebut, biaya yang dibayarkan oleh para peserta, diduga melebihi dari yang seharusnya atau markup anggaran yaitu Rp 4 juta per orang dengan jumlah perwakilan setiap desa yang berbeda-beda.
Menurut informasi yang dihimpun media Enewsindonesia acara bimtek tersebut, dihadiri 38 desa dengan perwakilan kepala desa dan perangkat desa dengan jumlah perwakilan yang bervariasi, diantaranya:
1. Desa Salotahongan 3 orang
2. Mekkatta Selatan 3 Orang
3. Puttada 2 orang
4. Pundau 2 orang
5. Sendana 2 orang
6. Bababulo 2 orang
7. Bukit Samang 2 orang
8. Betteng 3 orang
9. Tamnerodo Utara 2 Orang
10. Desa sulai 1 orang
11. Palipi Soreang 1
12. Banua sendana 1 orang
13. Desa Tandeallo 3 orang
14. Desa kabiraan 2 orang
15. Adolang Dhua 2 orang
16. Desa ulumanda 2 orang
17. Desa Leppangan 2 org
18. Desa Kayuangi 1 orang
19. Desa manyamba 1orang
20. Desa Limbua 1 orang
21. Desa Tubo poang 2 orang
22. Salutambung 2 orang
23. Popenga 3 Orang
24. Panggalo 2 orang
25. Bababulo utara 3 orang
26. Bonde-Bonde 1 Orang
27. Buttu Pamboang 3 orang
28. Bambangan 1 orang
29. Seppong 1 orang
30. Lalatedzong 1 orang
31. Lombong 1 orang
32. Ulidang 1 orang
33. Desa Tallu banua utara 1 orang
34. Lombang 3 orang
35. Limboro rambu-rambu 1 orang
36. maliaya 1 org
37. mekkatta 1 org
38. Desa panggalo 2 orang
“Biaya Rp 4 juta dalam kegiatan bimtek adalah nilai yang berlebihan karena jika acara resmi apalagi kalau pesertanya banyak, sudah pasti mendapatkan diskon dari pihak manajemen hotel,” ujar sumber tersebut.
Ia menguraikan, harga hotel bintang 4/malam Rp 550 ribu (event ) dan umum Rp700 ribu, jadi untuk 2 malam Rp 1 juta 100 ribu selama 2 malam untuk event. Untuk pemateri harga standar Rp 5 juta per orang.
“Dengan jumlah Rp 2 juta saja, pihak panitia pengelola kegiatan, sudah mendapatkan untung karena acara seperti itu ada istilah fullboor yang sudah mencakup semua jenis konsumsi peserta. Jumlah Rp 4 juta yang dibayar setiap peserta itu berlebihan, ada indikasi dugaan penyalahgunaan keuangan negara di situ,” sebutnya.
Ia berharap pihak penegak hukum untuk bertindak tegas dengan melakukan penyelidikan kemudian mengusulkan agar meminta pihak panitia penyelenggara menunjukkan bill hotel untuk mengetahui, ada atau tidaknya kecurangan atau permainan.
Terkait hal itu, Enewsindonesia.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Haji Sudirman namun tak memberikan tanggapan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi mempersilakan semua pihak untuk melaporkan hal itu ke pihaknya.
“Silakan masukkan saja laporan dengan bukti. Kami dari pihak Reskrim insya Allah akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Jika terdapat pihak yang ingin mengkalrifikasi berita ini silakan konfirmasi ke penulis: +62 821-9243-6074.
Jurnalis: Arfan Renaldi






